
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Tim Resmob Polres Kapuas menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), H alias Tadung (44), pada Rabu, 25 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan Halimah (51), warga setempat, yang menjadi korban perampokan di rumahnya pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat kejadian, korban tengah tertidur seorang diri ketika pelaku masuk ke rumah melalui bagian dinding yang terbuka.
Pelaku kemudian mematikan aliran listrik, menindih tubuh korban, serta mengikat dan membekapnya menggunakan kain sarung.
Dalam kondisi gelap, pelaku merampas sepasang anting emas seberat 1,5 gram dengan cara paksa, serta mengambil uang tunai Rp350 ribu dan satu lembar kwitansi pembelian emas.
Pelaku juga sempat melakukan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian bibir dan hidung serta cedera pada tangan.
Setelah menggeledah kamar korban, pelaku melarikan diri melalui pintu dapur yang dirusak. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian melalui ketua RT setempat.
Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek olahraga warna biru dan satu lembar kain sarung.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan sejumlah catatan kasus pencurian sejak 2011 hingga 2023.
“Pelaku sudah berulang kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polres Kapuas menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminal di wilayah hukumnya. (*/dn)

