Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Curas Residivis

admin01
Published: March 25, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 03 26 at 15.38.11
Pelaku.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Tim Resmob Polres Kapuas menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), H alias Tadung (44), pada Rabu, 25 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus ini bermula dari laporan Halimah (51), warga setempat, yang menjadi korban perampokan di rumahnya pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat kejadian, korban tengah tertidur seorang diri ketika pelaku masuk ke rumah melalui bagian dinding yang terbuka.

Pelaku kemudian mematikan aliran listrik, menindih tubuh korban, serta mengikat dan membekapnya menggunakan kain sarung.

Dalam kondisi gelap, pelaku merampas sepasang anting emas seberat 1,5 gram dengan cara paksa, serta mengambil uang tunai Rp350 ribu dan satu lembar kwitansi pembelian emas.

Pelaku juga sempat melakukan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian bibir dan hidung serta cedera pada tangan.

Setelah menggeledah kamar korban, pelaku melarikan diri melalui pintu dapur yang dirusak. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian melalui ketua RT setempat.

Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana pendek olahraga warna biru dan satu lembar kain sarung.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan sejumlah catatan kasus pencurian sejak 2011 hingga 2023.

“Pelaku sudah berulang kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polres Kapuas menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminal di wilayah hukumnya. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kasdam XXII/Tambun Bungai Pimpin Apel Penyerahan Bantuan Peralatan Karhutla dan Pemberangkatan Tim PRC Karhutla September 20, 2026
  • Cegah ISPA di Tengah Kabut Asap, PPNI Kapuas Edukasi Pengunjung RSUD dan Bagikan Masker September 19, 2026
  • PPNI Kapuas Bagikan Masker dan Edukasi Bahaya Kabut Asap September 19, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 10 at 21.42.57
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Petani di Kebun Sawit, Sita 3,47 Gram Sabu

September 10, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.29.50
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sabu 4,44 Gram Disita

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 17.13.55
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Empat Kasus Kejahatan, Tiga di Antaranya Pencurian Motor

September 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 16.35.59
Hukum dan Kriminal

Nikah Siri Berujung Pidana, Pria di Kapuas Diduga Bohongi Keluarga Calon Istri

September 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?