
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Kamis, 26 Maret 2026 diruang rapat paripurna setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua Yohanes dan Berinto, dan dihadiri sejumlah anggota dewan.
Dari pihak eksekutif hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, jajaran pejabat daerah, serta unsur Forkopimda.
Ardiansah mengatakan paripurna memuat dua agenda utama: penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dan pengajuan 10 rancangan peraturan daerah (raperda).
“LKPJ merupakan amanat undang-undang yang wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, HM Wiyatno menyebut LKPJ sebagai kewajiban konstitusional kepala daerah. Laporan itu memuat capaian kinerja pemerintahan, pelaksanaan program, serta kebijakan sepanjang 2025.
“Ini wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mengakui capaian pembangunan masih memiliki kekurangan. Karena itu, pemerintah daerah mengharapkan masukan DPRD untuk perbaikan ke depan.
Selain LKPJ, pemerintah daerah mengajukan 10 raperda, antara lain terkait pencegahan narkotika, ketertiban umum, pengelolaan sampah, kawasan tanpa rokok, tata ruang wilayah 2026–2046, hingga pengelolaan aset daerah dan pelayanan haji.
Menurut Wiyatno, raperda tersebut diperlukan sebagai landasan hukum pembangunan daerah. “Diharapkan menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menutup pidato, Wiyatno menyampaikan ucapan Idul Fitri 1447 Hijriah serta mengajak seluruh pihak memperkuat komitmen pelayanan publik dan pembangunan daerah. (*/dn)

