Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Burung Pelaku Leroy, Korban Gagal Diperkosa

admin01
Last updated: February 5, 2021 3:21 pm
admin01
Share
3 Min Read
Tersangka
Ist – Tersangka kasus Perkosaan

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Soreang pria Warga Desa Anjir Serapat Barat kilometer 9 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, bernama Syah Riyan Alias Gerandong (31) gagal melakukan perkosaan terhadap korbannya, sebut saja Bunga (25) nama samaran.

Beruntung dalam kejadian tersebut, dikarenakan burung milik pelaku tidak bisa berdiri tegak alias letoy, akhirnya korban selamat tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, menjelaskan, kejadian itu pada Senin (26/1/2021) di Jalan trans Kalimantan kilometer 9 handel sederhana, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur.

Kronologis Syah Riyan sekitar pukul 01.00 wib, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui plafon atap rumah teras depan. Pelaku langsung menghampiri korban saat tertidur dalam kamar.

“Korban terbangun karena mendengar suara anaknya menangis. Saat itu pelaku sudah berada dalam kelambu membawa sebilah pisau di tangan kanan,” katanya.

Mendapati korban tidak melakukan perlawanan karena takut dengan ancaman sebuah pisau, pelaku mengajak korban ke kamar mandi untuk melakukan hubungan intim.

Pelaku melepaskan celana panjang, dan celana dalam korban. Karena merasa takut dalam ancaman, korban menuruti apa yang disuruh oleh tersangka.

“Setelah korban menuruti apa yang disuruh tersangka. Selanjutnya dengan posisi berdiri, tersangka berusaha memasukan alat kelaminnya,  namun tidak berfungsi alias lemes, karena diduga dalam keadaan kurang sadar sebab pengaruh zat adiktif. Sehingga aksi tersebut gagal,” sambungnya.

Setelah itu pelaku lalu pergi meninggalkan rumah korban. Korban yang merasa ketakutan lalu pergi dan menginap di tempat mertuanya yang jaraknya tidak begitu jauh.

Mendapati perlakuan yang tidak senonoh, korban didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kapuas.

“Korban melaporkannya ke Mapolres Kapuas, dan kita lakukan penyidikan untuk amankan pelaku,” ucapnya.

Mendapati laporan dari pihak korban, Polres Kapuas melalui jajaran anggota Reskrim langsung bergerak.

Penangkapan dilakuka  pada Selasa (2/2/2021) pada Pukul 22.00 wib. Saat pelaku berada di Pos Kamling RT. 14, Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana percobaan pemerkosaan sesuai pasal 53 ayat 1 Jo pasal 285 KUHPidana,” pungkasnya.

(Pri)

TAGGED:Gagal Perkosa
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Kuala KapuasPalangkaraya

Sepakat Pelangi, Armus Dukung Timerasi Labat

March 10, 2024
Kuala Kapuas

Kaum Milenial Kapuas Antusias Ikuti Pelatihan Marajut

October 29, 2023
Kuala Kapuas

Pelatihan Jurnalistik Ganjar Milenial Kalteng Menyasar Orang Muda Hingga Dewasa

September 22, 2023
Hukum dan Kriminal

BNNP Kalteng Mengamankan 3 Pengedar Shabu di Kota Sampit Beserta Jaringannya di Jakarta

August 2, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?