Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Demi Keamanan dan Kenyaman Arus Bongkar Muat di Pelabuhan, Legislator Ajak Pengusaha Kepelabuhanan Patuhi Aturan

Jhony Sanjaya. S
Published: November 10, 2022
Share
2 Min Read
Bima Santoso

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pelabuhan laut atau dermaga Merupakan titik akses penting keluar- masuk barang dan jasa , dari muatan kecil sampai besar, seperti kontainer, penumpang, kapal feri antar pulau bahkan sebagai sandar kapal ekspor -impor, oleh sebab itu Sagala sarana dan prasarana harus dibenahi dan aturan keselamatan dan kenyamanan serta aturan Pengelolaan pelabuhan wajib dipenuhi.

Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso mengajak perusahaan kepelabuhanan yang beroperasi di daerah setempat untuk melengkapi semua fasilitas keselamatan para pekerja sesuai yang disyaratkan dalam aturan.

“Pemerintah sudah membuat aturan yang bertujuan demi kepentingan perusahaan, pekerja dan masyarakat, karenanya sudah sepatutnya dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik untuk kenyamanan bersama,” kata Bima Santoso, Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, kelayakan dermaga juga mereka nilai sangat perlu ditingkatkan karena dari yang kami lihat ada beberapa titik yang dinilai rawan atau berbahaya dan ada juga yang kurang lebar.

Bima menegaskan bahwa Komisi IV menginginkan terminal khusus dan TUKS beroperasi sesuai aturan sehingga bisa berkontribusi terhadap masyarakat, daerah dan lingkungan.

Temuan di lapangan, kata dia, ada TUKS yang dinilai sudah cukup bagus, namun ada pula yang dinilai perlu pembenahan karena masih ada kewajiban-kewajiban yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai aturan.

“Hal inilah yang menjadi perhatian kami khususnya di Komisi IV yang membidangi kepelabuhanan karena dampaknya berkaitan dengan keselamatan pekerja dan ancaman pencemaran lingkungan,” ungkap Bima.

Ia menambahkan, perusahaan sudah seharusnya sejak awal mempersiapkan diri untuk memenuhi semua syarat yang ditentukan jika ingin beroperasi sesuai aturan. Karena aturan sudah jelas dan rinci, seperti terkait teknis areal parkir, dermaga, tempat penumpukan material dan lainnya sehingga tinggal diikuti.

“Jika tidak mau mematuhinya, maka tentunya akan ada konsekuensi yang mungkin harus diterima jika dianggap merupakan sebuah pelanggaran aturan, karenanya kami mengingatkan agar semua TUKS memenuhi semua fasilitas sebagaimana tertuang dalam aturan,” ucap Bima.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Tekankan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Berkualitas dan Akuntabilitas September 2, 2025
  • Pemprov Ajak Jaga Huma Betang dan Gelar Doa Kebangsaan Lintas Agama September 2, 2025
  • PAW. Junaidi Jabat Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng Gantikan Jimy Carter September 2, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Sampit

Riskon Terpilih Jadi Ketua IPSI Kotim

August 20, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?