Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Kades Aktif Ikuti Kegiatan Parpol. Hendra Sia : Melanggar Aturan dan Harus Diberi Sanksi

Jhony Sanjaya. S
Published: November 7, 2022
Share
2 Min Read
Hendra Sia 3
Hendra Sia

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Isu santer banyaknya Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang masih aktif, ternyata mengikuti kegiatan salah partai politik. Ini menjadi polemik di tengah masyarakat dan muncul pertanyaannya apakah diperbolehkan Kades ikut berpolitik.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Hendra Sia mengatakan kalau menurut aturan Kades yang masih aktif menjalankan tugasnya, tapi mengikuti suatu kegiatan partai politik itu telah melanggar aturan, dan kalau kades itu ingin mencalonkan diri sebagai calon Legislatif, maka dia harus mengundurkan diri.

“Aturan yang menyebutkan perangkat desa harus mengundurkan diri dari jabatannya kalau ingin mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif, itu diatur dalam PKPU No.20/2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Hendra Sia, Senin (7/11/2022).

Hendra menambahkan, dalam persyaratan yang diatur dalam PKPU tersebut pada bagian ketiga persyaratan bakal calon di pasal 7 huruf k, nomor dua (2) yang berbunyi mengundurkan diri dari Kepala Desa.

Kemudian nomor tiga (3), perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang mewadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang mewadahi dalam bentuk pelaksanaan tekhnis dan unsur kewilayahan.

“Untuk kepala desa dan perangkatnya yang akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2024  mendatang harus mengundurkan diri dari jabatannya, syarat pengunduran diri ini dibuat secara tertulis,” ujar Hendra Sia.

Politisi partai Perindo ini juga meminta Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor untuk memberikan teguran kepada kades yang aktif mengikuti kegiatan partai politik atau yang berpolitik praktis, karena ini jelas melanggar aturan dan itu ada sanksi.

“Kami minta Bupati untuk menegur kades aktif yang berpolitik praktis, karena itu telah melanggar aturan, dan harus diberikan sanksi terhadap kades tersebut, tidak ada larang kalau para kades untuk ikut berpolitik tetapi harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Inflasi Kalteng Tembus 4,96 Persen, Kapuas Jadi Daerah Tertinggi September 1, 2026
  • Daya Tukar Petani Kalteng Menguat, NTP Naik 1,88 Persen September 1, 2026
  • DPRD Kalteng Minta Pemprov Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla September 1, 2026

Berita yang mungkin anda minati

22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026
23 3 e1787636740757
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Wabup Irawati Turut Bantu Petugas Pandamkan Api Kebakaran Hutan dan Lahan

August 25, 2026
21 3 e1787636571702
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kwarcab Gerakan Pramuka Dilantik: Diharapkan Semakin Aktif, Inovatif Serta Mampu Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan

August 25, 2026
20 3 e1787636470861
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim “Hidupkan” Kembali Kemah Ely

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?