Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Tersus dan TUKS Harus Miliki Izin Sesuai Standar Kelayakan

admin01
Published: April 12, 2022
Share
2 Min Read
Rimbun ST 1
Rimbun, ST

SAMPIT, KA LTENGTERKINI.CO.ID – Keberadaan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kotim memang sangat membantu. Akan tetapi jangan mengabaikan izin yang sudah ditetapkan pemerintah setempat, semuanya harus dipatuhi.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rimbun menegaskan, Tersus dan TUKS di Kotim harus memiliki izin lengkap dan secara fisikpun harus benar-benar memenuhi standar kelayakan.

“Standar kelayakan itupun harus sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah, maka dari itu kami minta kepada pemrintah daerah supaya bisa mendata sejumlah Tersus dan TUKS yang ada di Kotim ini serta menginfentarisasi periziannya apakah semua sudah lengkap,” ujarnya, Selasa (12 /4/2022).

Lanjutnya, sudah ada aturan yang mengaturnya yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016.

“Dalam aturan itu harus dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi,” tegasnya.

Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus studi kelayakan yang paling sedikit memuat rencana volume bongkar/muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi. Kemudian rencana frekuensi kunjungan kapal dan juga aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunya Tersus.

“Dari aspek lingkunhan, harus ada hasil survey hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik benchmark lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis. Serta penting harus mengacu kepada peraturan daerah yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kotim dan harus berada di kawasan industri hilir,” tandasnya.///

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026
  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Syahbana SP 7
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Badan Kehormatan DPRD Masih Menunggu Deposisi Unsur Pimpinan

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 09.36.04
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pesawat Airbus A320 Bakal Layani Masyarakat Kotim Jelang Lebaran 2026

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.30
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kondisi Kantor Desa Basawang Memprihatinkan

February 12, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?