Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Pemkab Harus Permudah Pembuatan STDB

admin01
Published: April 8, 2022
Share
2 Min Read
Hendra Sia 2
Hendra Sia

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui cara membuat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia.

Ia meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi dan mempermudah STDB untuk membantu petani memenuhi aturan. Hal ini juga menjadi salah satu dasar hukum bagi masyarakat untuk aman dalam membudidaya tanaman kelapa sawit.

“Masih banyak masyarakat yang tidak tahu cara pengurusan STDB. Ada pula saya pernah bertanya, mereka menyebut pengurusan STDB di kabupaten tetangga lebih mudah di banding di Kotim. Keluhan ini tentu harus disikapi dengan baik,” kata Hendra, Jumat (8/4/2022).

STDB merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 hektare oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan.

Sebagai wujud tata kelola usaha perkebunan bagi pekebun, STDB sangat diperlukan oleh pemerintah sebagai dasar menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun. Sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare.

Proses penerbitan di dahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebunyang mengajukan permohonan.

“STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit, karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha,” ujarnya.

Saat ini masyarakat Kotim sedang bersemangat memanfaatkan lahan, di antaranya ditanami kelapa sawit. Pemerintah daerah diharapkan bisa mendorong sekaligus mempermudah pembuatan STDB bagi masyarakat.

“Permohonan usulan STDB disampaikan SOPD teknis Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selanjutnya akan dilakukan verifkasi dan diproses sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Adanya STDB akan membuat kelapa sawit hasil panen kebun rakyat akan mudah dipasarkan ke pabrik-pabrik karena sumbernya jelas. Dengan begitu, harga kelapa sawit juga akan bagus.

“Saya yakin perkebunan sawit rakyat akan terus meningkat. STDB sangat diperlukan untuk kebun rakyat, makanya kami mendorong agar pemerintah daerah mempermudah dan memfasilitasi pembuatan STDB bagi masyarakat,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026
  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Syahbana SP 7
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Badan Kehormatan DPRD Masih Menunggu Deposisi Unsur Pimpinan

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 09.36.04
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pesawat Airbus A320 Bakal Layani Masyarakat Kotim Jelang Lebaran 2026

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.30
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kondisi Kantor Desa Basawang Memprihatinkan

February 12, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?