
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas meminta investasi tidak berhenti pada masuknya modal. Perusahaan besar didorong melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar pertumbuhan investasi ikut menggerakkan ekonomi masyarakat.
Pesan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kapuas, Kusmiatie, saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kapuas, Kamis (27/8/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan pemerintah daerah, pelaku usaha besar, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), camat, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Kusmiatie mengatakan perkembangan investasi dan program hilirisasi di Kapuas menunjukkan tren positif. Namun, pertumbuhan investasi harus memberi dampak yang lebih luas bagi perekonomian daerah.
“Investasi yang masuk harus bersifat inklusif dan memberikan multiplier effect nyata bagi perekonomian daerah,” katanya.
Menurut dia, kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM membutuhkan kepastian hukum, transparansi, serta mekanisme yang mampu menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional.
Permen Investasi dan Hilirisasi Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu pijakan dalam memperkuat pola kemitraan tersebut.
Kusmiatie meminta perusahaan besar membuka akses lebih luas bagi UMKM Kapuas. Akses itu dapat berupa peluang usaha maupun masuknya produk dan jasa UMKM ke dalam rantai pasok perusahaan.
Di sisi lain, UMKM dituntut meningkatkan kualitas produk dan jasa agar mampu memenuhi standar industri nasional dan sektor hilirisasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas juga diminta aktif melakukan pendampingan dan kurasi terhadap UMKM.
Pemerintah daerah, kata Kusmiatie, perlu memastikan kemitraan yang dibangun tidak sekadar tercatat di atas kertas. Monitoring dan evaluasi terhadap realisasi kemitraan perlu dilakukan secara berkala.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kapuas Teguh Yunianto mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi, menghimpun masukan, serta meningkatkan kepatuhan dan realisasi kemitraan antara usaha besar dan UMKM.
Ia berharap regulasi terbaru dapat mendorong terbentuknya hubungan usaha yang saling menguntungkan.
“Harapannya terbangun kemitraan yang saling membutuhkan dan saling menguatkan antara usaha besar dan UMKM,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, kemitraan tersebut jangan berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Yang lebih penting adalah membuka jalan bagi UMKM Kapuas untuk berkembang, naik kelas, dan menjadi bagian dari rantai pasok industri.
Dengan pola itu, investasi di Kapuas diharapkan tidak hanya mencatat nilai penanaman modal, tetapi juga meninggalkan manfaat yang lebih nyata bagi pelaku usaha dan masyarakat lokal. (dn)

