
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Rencana pembangunan perumahan tidak cukup berhenti pada gambar di atas kertas. Tata ruang, status lahan, hingga kesiapan prasarana dasar mesti dipastikan sebelum kawasan itu dihuni.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas dalam rapat koordinasi pengesahan site plan, Kamis, (20/8/2026).
Rapat berlangsung di ruang rapat Disperkimtan Kapuas dan dipimpin Kepala Disperkimtan Kapuas, Drs. Yan Hendri Ale, M.T.
Pertemuan dihadiri bidang tata ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapuas, pengembang PT Nurul Hasanah, pihak kecamatan, kelurahan, serta sejumlah undangan terkait.
Dalam rapat itu, pengembang memaparkan rencana site plan perumahan sederhana. Namun, pembahasan tidak berhenti pada bentuk dan pembagian kavling.
Disperkimtan menyoroti sejumlah prasarana dasar, terutama jalan lingkungan, pengelolaan limbah, dan sistem drainase.
Yan Hendri Ale mengatakan pengesahan site plan perlu dilakukan secara cermat. Pemerintah daerah tidak ingin dokumen hanya menjadi formalitas administratif tanpa melihat kesiapan kawasan di lapangan.
“Site plan ini menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Ale, lebar jalan lingkungan harus memenuhi ketentuan. Ruang jalan juga perlu disiapkan secara memadai agar tidak menyulitkan akses masyarakat maupun pengembangan infrastruktur pada masa mendatang.
“Rapat tersebut, masih merupakan tahap awal. Dari paparan dan pembahasan, terdapat sejumlah hal yang perlu dilengkapi pengembang sebelum site plan dapat disahkan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan perumahan tidak selalu selesai ketika dokumen telah ditandatangani.
Di sejumlah kawasan, masih ditemukan jalan lingkungan yang terlalu sempit dan tidak memenuhi standar.
“Ke depan, kami ingin hal tersebut tidak terjadi lagi,” tegas Ale.
Ale berharap pola pembangunan perumahan di kawasan perkotaan Kapuas semakin tertib. Kawasan permukiman juga harus memiliki drainase yang baik dan mampu mengurangi persoalan genangan serta banjir.
“Intinya, kami ingin pembangunan perumahan benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan, kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku menjadi hal utama dalam proses pengesahan site plan.
“Yang terpenting adalah kesesuaian antara rencana pembangunan dengan tata ruang dan ketentuan yang ada,” pungkas Ale. (dn)

