
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan Rencana Kontingensi Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla 2026.
Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) II di Hotel Fovere Kuala Kapuas, Senin, 10 Agustus 2026 pagi.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kapuas Perry Noah, mengatakan rencana kontingensi diperlukan sebagai pedoman bersama menghadapi keadaan darurat Karhutla.
Kapuas memiliki kawasan hutan, lahan gambut, dan perkebunan yang luas sehingga rawan terbakar, terutama saat musim kemarau.
“Rencana kontingensi ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi harus menjadi pedoman operasional yang dapat diterapkan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi,” ujar Perry saat membacakan sambutan bupati.
FGD II diarahkan untuk memvalidasi data dan peta kerawanan, memperjelas pembagian tugas antarinstansi, serta menyusun skenario penanganan dan kebutuhan sumber daya.
Pemerintah juga mendorong penguatan patroli desa, edukasi pencegahan pembakaran lahan, dan peran Masyarakat Peduli Api.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas Pangeran S. Pandiangan mengatakan kesiapsiagaan perlu diperkuat karena ancaman Karhutla masih nyata.
Berdasarkan analisis citra Kementerian Kehutanan periode Januari-Juni 2026, luas lahan terbakar di Kapuas mencapai 305,51 hektare.
Sementara itu, Posko Penanganan Darurat Bencana Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah mencatat 1.065 titik panas di Kapuas hingga 21 Juli 2026.
“Meski kejadian Karhutla dapat ditangani dengan cepat, kondisi ini menjadi pengingat bahwa ancaman Karhutla masih nyata dan kesiapsiagaan harus terus ditingkatkan,” katanya.
Menurut Pangeran, dokumen kontingensi harus ditopang data yang akurat dan mutakhir, mulai dari wilayah rawan, sebaran penduduk, sumber air, sarana-prasarana, personel hingga logistik dan dukungan dunia usaha.
Ia juga meminta penguatan patroli terpadu, pemantauan titik panas, edukasi masyarakat, pembasahan lahan gambut serta kesiapan sarana dan prasarana sebelum memasuki puncak musim kemarau.
FGD melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, perangkat daerah, camat, Manggala Agni, KPH, PMI, perusahaan dan Tim Penyusun LPPM Universitas Palangka Raya.
Pemkab Kapuas berharap rencana kontingensi tersebut tidak berakhir sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi acuan operasional ketika Karhutla terjadi dan mampu menekan dampaknya terhadap masyarakat, lingkungan serta perekonomian daerah. (*/dn)

