
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial AY, 29 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas.
AY ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati RT 027, Kecamatan Selat Hulu, Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,46 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AY. “Hasil penyelidikan mengarah kepada AY yang kemudian diamankan petugas,” kata Budi Utomo, Selasa, 9 Juni 2026.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, polisi menemukan dua paket diduga sabu, sebuah dompet cokelat, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp400 ribu. Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik tersangka.
AY kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/dn)

