Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Selat Hulu, Kapuas

admin01
Published: June 9, 2026
Share
2 Min Read
IMG 20260609 WA0006
Barang bukti sabu yang disita polisi dari seorang pria berinisial AY di Kecamatan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas. (Foto/Dani)

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial AY, 29 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas.

AY ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati RT 027, Kecamatan Selat Hulu, Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,46 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AY. “Hasil penyelidikan mengarah kepada AY yang kemudian diamankan petugas,” kata Budi Utomo, Selasa, 9 Juni 2026.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, polisi menemukan dua paket diduga sabu, sebuah dompet cokelat, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp400 ribu. Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik tersangka.

AY kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sky Bet steps and methods for Irish players – registration, deposits, bonuses July 22, 2026
  • TPHP Kalteng Perkuat Pertanian Modern, Dorong Efisiensi dan Hilirisasi July 21, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Sinergi Reforma Agraria Lewat Rakor GTRA Kalteng 2026 July 21, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260703 WA0047
Hukum dan Kriminal

Kakek di Kapuas Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Cucu Balita

July 3, 2026
WhatsApp Image 2026 07 04 at 20.24.19
Hukum dan Kriminal

Pria yang Diduga Gelapkan Motor di Kapuas Ditangkap di Samarinda

July 4, 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 17.49.38 1
Hukum dan Kriminal

Pencuri Meteran PDAM di Kapuas Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan

June 25, 2026
WhatsApp Image 2026 06 18 at 15.20.41
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Tingkatkan Edukasi Lewat Kampung Bebas Dari Narkoba

June 18, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?