
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID — Sejumlah warga Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, melayangkan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Teluk Palinget, Merhad W.U. Gayus, Senin, 11 Mei 2026.
Surat terbuka itu disampaikan ke kantor desa dan ditembuskan kepada Camat Pulau Petak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam surat tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani sekitar 300 warga tersebut, masyarakat menilai kepemimpinan kepala desa menyimpang dari amanat Undang-Undang Desa.
Warga menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pengabaian perbaikan jalan dan jembatan desa hingga minimnya perhatian terhadap sarana ibadah dan pendidikan.
Masyarakat juga mempersoalkan ketidakhadiran kepala desa dalam sejumlah kegiatan sosial dan keagamaan. Menurut warga, kondisi itu menimbulkan jarak antara pemerintah desa dan masyarakat.
Selain itu, warga menyoroti pembangunan menara telekomunikasi di dekat bangunan taman kanak-kanak yang disebut dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga terdampak maupun pihak sekolah.
Mereka menduga terdapat konflik kepentingan karena lahan pembangunan tower disebut merupakan milik pribadi kepala desa.
Dalam surat tersebut, warga turut mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang terkait rencana penjualan tanah lokasi tower kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Warga menilai proses itu dilakukan tanpa musyawarah dengan pengurus BUMDes maupun masyarakat desa.
Perwakilan warga, Jainudin, mengatakan surat mosi tidak percaya telah diserahkan kepada pemerintah desa pada Senin pagi.
“Surat sudah saya serahkan ke Kantor Desa Teluk Palinget dan diterima staf desa,” kata Jainudin kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menyebut warga meminta kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut dia, masyarakat juga menyatakan tidak akan mendukung program pemerintah desa apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Teluk Palinget, Merhad W.U. Gayus belum memberikan tanggapan terkait tuntutan warga tersebut. (*/dn)

