
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menyiapkan pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Tahun 2026 melalui kick off meeting di Aula Kantor Bapperida Kapuas, Jumat, 8 Mei 2026.
Program tersebut dinilai penting untuk memperkuat layanan sanitasi aman dan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas. Kegiatan dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Kusmiatie, mewakili Sekretaris Daerah Kapuas.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Bapperida Kapuas Ahmad M. Saribi, Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Kalimantan Tengah, Pokja PPAS Provinsi Kalimantan Tengah, kepala organisasi perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Kusmiatie mengatakan PPSP menjadi bagian dari upaya mendukung target pembangunan sanitasi yang tertuang dalam RPJMN dan RPJMD 2025–2029.
Menurutnya, kick off meeting tersebut menjadi langkah awal penguatan koordinasi lintas sektor sekaligus persiapan implementasi PPSP 2026, termasuk penyusunan dokumen perencanaan sanitasi tahun 2027.
“Program ini tidak hanya berfokus pada penyediaan infrastruktur, tetapi juga diarahkan pada pemenuhan layanan sanitasi yang aman dan berkelanjutan,” ucapnya.
Ia mengatakan komitmen pembangunan sanitasi diperkuat melalui hasil Rapat Koordinasi Awal PPSP Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Maret lalu. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat sinergi antarlembaga agar target pembangunan sanitasi berjalan sesuai rencana.
Keberhasilan pembangunan sanitasi sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
“Sinergi semua pihak menjadi kunci agar pembangunan sanitasi dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” tegas Kusmiatie.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kapuas Ahmad M. Saribi mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kick Off Meeting PPSP Tahun 2026 yang sebelumnya dilaksanakan di Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah pada 20 April 2026.
Kabupaten Kapuas kini telah memasuki tahapan lanjutan atau Milestone 4 pelaksanaan PPSP 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10.6-792/Kep/Bangda/2026.
“Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Kapuas juga sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 6 Tahun 2026 tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Kapuas Tahun 2026-2030,” kata Saribi.
Ia menjelaskan kick off meeting diinisiasi Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan pembiayaan melalui APBD Bapperida Kabupaten Kapuas Tahun 2026.
Percepatan pembangunan sanitasi memerlukan komitmen bersama seluruh pemerintah daerah agar pelayanan dasar bidang sanitasi dapat tercapai sesuai target.
Selain itu, diperlukan sinkronisasi dan integrasi program sanitasi berkelanjutan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa.
“Kolaborasi lintas sektor penting untuk mempercepat layanan sanitasi berkelanjutan yang nantinya berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penurunan angka stunting,” tutupnya. (*/dn)

