Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Penggerebekan Sabu di Barak Selat Hulu, Polisi Sita 6,24 Gram

admin01
Published: April 16, 2026
Share
1 Min Read

WhatsApp Image 2026 04 16 at 22.46.45

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polisi menggerebek sebuah barak di Jalan Barito Gang 12, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria berinisial EBS, 40 tahun, ditangkap bersama 10 paket sabu seberat 6,24 gram.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital, plastik klip, serta telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Barak yang ditempati tersangka disebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan yang bersangkutan,” ujar Budi.

WhatsApp Image 2026 04 16 at 22.46.45 1Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka di dalam barak.

Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat menemukan delapan paket sabu di lantai samping tempat tidur, serta dua paket lain yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam tas.

Selain sabu, polisi turut menyita plastik klip, sendok dari sedotan plastik, dua kotak rokok, tas kecil, dan satu unit telepon seluler.

Tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Penggerebekan Sabu di Barak Selat Hulu, Polisi Sita 6,24 Gram April 16, 2026
  • Sabu 2,51 Gram Disita, Seorang Ibu Ditangkap di Kapuas April 16, 2026
  • Wabup Kapuas Tinjau TPA Palinget, Dorong Transformasi Sampah Jadi Nilai Ekonomi April 16, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 16 at 22.46.11
Hukum dan Kriminal

Sabu 2,51 Gram Disita, Seorang Ibu Ditangkap di Kapuas

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 04 10 at 21.30.43
Hukum dan Kriminal

Terungkap dari Laporan Warga, Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Perumahan NSD Kapuas

April 10, 2026
WhatsApp Image 2026 04 08 at 19.49.52
Hukum dan Kriminal

Sabu 7,64 Gram Disita, Polisi Kapuas Tegaskan Perang Melawan Narkotika

April 8, 2026
WhatsApp Image 2026 03 31 at 22.20.36
Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Timpah, 167 Gram Disita

March 31, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?