Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Penggerebekan Sabu di Barak Selat Hulu, Polisi Sita 6,24 Gram

admin01
Published: April 16, 2026
Share
1 Min Read

WhatsApp Image 2026 04 16 at 22.46.45

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polisi menggerebek sebuah barak di Jalan Barito Gang 12, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria berinisial EBS, 40 tahun, ditangkap bersama 10 paket sabu seberat 6,24 gram.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital, plastik klip, serta telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Barak yang ditempati tersangka disebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan yang bersangkutan,” ujar Budi.

WhatsApp Image 2026 04 16 at 22.46.45 1Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka di dalam barak.

Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat menemukan delapan paket sabu di lantai samping tempat tidur, serta dua paket lain yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam tas.

Selain sabu, polisi turut menyita plastik klip, sendok dari sedotan plastik, dua kotak rokok, tas kecil, dan satu unit telepon seluler.

Tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sinkronisasi Data Sawah 2026 Dikebut, Distan Kapuas Petakan Lahan dan Kebutuhan Petani May 19, 2026
  • Pemkab Kapuas Bantah Tudingan “Pengadaan Siluman” Kendaraan Dinas May 19, 2026
  • Pemprov Kalteng Perkuat Kualitas Pelayanan Publik Lewat Pelatihan Asn 2026 May 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

bALAPAN LIAR
Hukum dan Kriminal

Satlantas Polres Kapuas Gelar Razia Balapan Liar, Tujuh Pengendara Ditilang

May 10, 2026
WhatsApp Image 2026 05 09 at 16.34.13
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Tangkap Pria di Mantangai, Sabu Disimpan dalam Botol Permen

May 9, 2026
WhatsApp Image 2026 04 18 at 16.50.08
Hukum dan Kriminal

Modus Pura-pura Motor Rusak, Pria di Kapuas Bawa Kabur Mio Korban

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 17.27.36
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Perempuan di Kapuas Tengah, Sita 57 Paket Sabu

April 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?