
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti Focus Group Discussion (FGD) sesi kedua terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara virtual, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas itu diikuti Wakil Bupati Kapuas Dodo bersama sejumlah undangan terkait.
Forum ini menjadi bagian dari upaya daerah menyampaikan masukan terhadap rencana perubahan regulasi pemerintahan daerah.
FGD yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tersebut diikuti kepala daerah dan perwakilan kabupaten se-Indonesia.
Pembahasan mencakup isu strategis otonomi daerah, mulai dari desentralisasi, penataan wilayah, hingga hubungan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menilai revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagai momentum evaluasi pelaksanaan desentralisasi. Ia menekankan pentingnya arah kebijakan otonomi daerah yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Menurutnya, penataan wilayah termasuk pemekaran harus berbasis indikator yang jelas, seperti kapasitas fiskal, kesiapan kelembagaan, dan karakteristik daerah, guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Bursah juga menyoroti perlunya kejelasan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah kabupaten/kota.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat berkontribusi dalam penyempurnaan regulasi, memperkuat sinergi antar tingkatan pemerintahan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah berkelanjutan. (*/dn)

