Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Sepakati Dasar Hukum Batas Panamas dan Budi Mufakat

admin01
November 12, 2025
Share
2 Min Read
IMG 20251113 WA0016
Asisten I Setda Kapuas, Romulus saat memimpin Rapat. (Foto/ist)

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat penegasan batas wilayah antara Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat, dan Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (12/11/2025).

Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kapuas, Romulus, dan dihadiri Plt Kepala DPMD Perry Noah, Kabag Pemerintahan Setda Fakhruransi, Camat Selat, Camat Bataguh, Lurah Panamas, Kepala Desa Budi Mufakat, serta unsur teknis terkait.

IMG 20251113 WA0017
Ket foto: Asisten I Setda Kapuas Romulus menandatangani berita acara hasil rapat. (Foto/ist)

Para pihak menyepakati penggunaan Peraturan Daerah Kapuas Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Selat Utara, Selat Barat, dan Panamas sebagai dasar hukum batas wilayah.

Kesepakatan tersebut diperkuat melalui pengecekan lapangan bersama pada 22 Oktober 2025 dengan mengacu pada peta dan titik koordinat yang disetujui bersama.

“Asasnya jelas, pemerintah tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan kepentingan sepihak. Kita hanya mencocokkan data yang ada dalam Perda,” kata Romulus.

Ia menegaskan, penegasan batas administratif tidak menghapus hak masyarakat atas tanah maupun hak adat. Romulus juga mengingatkan para kepala desa dan lurah agar tidak menerbitkan surat pernyataan di atas tanah bermasalah.

“Jangan pernah keluarkan surat di atas lahan yang masih bersengketa. Ini untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Romulus meminta para pemimpin wilayah mensosialisasikan hasil penegasan batas secara bijak dan transparan. “Hak masyarakat tetap dihargai. Pemerintah hanya menegaskan batas administratif sesuai aturan,” katanya menutup rapat. (dn/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • UPR Sulap Wadi Tradisional Jadi Peluang Usaha Warga Pahandut Seberang October 16, 2026
  • FSQ XII di Kapuas, 538 Peserta Merawat Kerukunan Lewat Seni Qasidah October 16, 2026
  • OMRON dan Kitabisa Donasikan 100 Unit Nebulizer ke Fasilitas Kesehatan Terdampak Karhutla di Kalimantan, Termasuk Palangka Raya October 15, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 10 16 at 11.07.56
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

FSQ XII di Kapuas, 538 Peserta Merawat Kerukunan Lewat Seni Qasidah

October 16, 2026
WhatsApp Image 2026 10 15 at 14.29.02
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Perkuat Digitalisasi Bansos, Data Warga Miskin Dikebut hingga Akhir 2026

October 15, 2026
WhatsApp Image 2026 10 14 at 18.04.39
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Kapuas Murung, Pemkab Siapkan Rp420 Juta

October 14, 2026
IMG 20261014 WA0018
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Sekda Kapuas: Perda LP2B Jadi Benteng Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

October 14, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?