Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

45 Anggota DPRD Kalteng Terpilih Dilantik 28 Agustus

admin01
July 29, 2024
Share
1 Min Read
IMG 20240729 074331
Pajarudinnoor.

PALANGKA RAYA, KALTENG TERKINI.CO.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan jadwal pelantikan dan pengucapan sumpah/janji jabatan anggota DPRD Kalteng terpilih, yaitu dilaksanakan pada 28 Agustus 2024.

Sekretaris DPRD Kalteng Pajarudinnoor mengatakan, pada tanggal tersebut sebanyak 45 anggota DPRD Kalteng terpilih periode 2024-2029 akan mengikuti pelantikan di gedung dewan.

“Acara pelantikan akan dilangsungkan melalui Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Kalteng. Nantinya untuk pengucapan sumpah/janji akan dilakukan oleh Ketua Pangadilan Negeri (PN) Kalteng,” ungkapnya, Jumat (26/7/2024) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Pajarudinnoor menyampaikan, setiap anggota dewan terpilih sebelumnya harus sudah menyiapkan dan melengkapi segala persyaratannya. Seperti mengantongi surat keputusan (SK) penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Berikutnya anggota dewan terpilih wajib menyerahoan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta sejumlah syarat lainnya yang sudah dipersyaratkan.

“Semua persyaratan itu diserahkan ke Sekretariat DPRD Kalteng yang kemudian diteruskan ke Bagian Biro Pemerintahan. Lalu diserahkan ke Kemendagri. Semua syarat ini diberi batas waktu atau deadline 29 Juli 2024 ini,” jelasnya.

Terlepas dari itu tambah Pajarudinnoor, yang jelas segala bentuk proses pelantikan dewan terpilih sudah mulai dipersiapkan, dan waktu pelaksanaan sesuai jadwal dengan harapan berjalan dengan aman, lancar dan sukses.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Perkuat Peran TKSK dan PSM, Bansos Didorong Lebih Tepat Sasaran October 22, 2026
  • Bupati Kapuas: Santri Harus Kuasai Ilmu dan Teknologi untuk Indonesia Emas October 22, 2026
  • Hari Santri 2026, Doa untuk Hujan dan Berakhirnya Karhutla Menggema di Kalteng October 22, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 10 22 at 11.26.30
DPRD Provinsi Kalteng

Ingatkan Aturan 30 Persen Belanja Pegawai dalam APBD

October 22, 2026
WhatsApp Image 2026 10 14 at 18.07.05
DPRD Provinsi KaltengPemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov dan DPRD Kalteng Bahas Pokok-Pokok Pikiran untuk Perencanaan Pembangunan

October 14, 2026
WhatsApp Image 2026 09 01 at 18.32.48
DPRD Provinsi Kalteng

Inflasi Kalteng Tembus 4,96 Persen, Kapuas Jadi Daerah Tertinggi

September 1, 2026
WhatsApp Image 2026 09 01 at 18.30.36
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Minta Pemprov Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla

September 1, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?