Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Terkait Buku Paket, Manfaatkan Dana Bos

admin01
Published: July 16, 2024
Share
2 Min Read
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita

PALANGKA RAYA, KALTENG TERKINI.CO.ID – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengatakan, masih adanya kebijakan sekolah yang meminta orang tua untuk membeli buku paket pelajaran untuk anak didiknya, maka boleh-boleh saja, sepanjang harga yang dijual dalam batas wajar.

“Seperti yang diinformasikan pada sejumlah Sekolah Dasar Negeri di Kota Palangka Raya, dimana para orang tua mengeluh karena harga total.semua buku paket yang diperlukan hampir mencapai Rp 1 Juta. Tentu ini sangat memberatkan,” ungkap Ruselita, Selasa (16/7/2024) di Palangka Raya.

Terlebih lanjut dia, bagi para orangtua yang tingkat kehidupannya menengah ke bawah, maka harga jual buku paket yang tinggi justru akan menambah beban para orang tua atau wali murid itu sendiri.

Memang tak dipungkiri, adanya kebijakan sekolah yang meminta orang tua untuk membeli buku paket pelajaran, tentu lebih karena memandang pentingnya buku yang standar untuk menunjang proses belajar dan mengajar. Hanya saja, harga jual buku paket yang wajar sangatlah diharapkan.

“Dalam kondisi ini seharusnya pihak sekolah perlu membantu. Salah satunya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Hal ini bisa menjadi solusi. Terutama untuk untuk menambah koleksi di perpustakaan sekolah,” tukasnya.

Terlebih dana BOS digelontorkan pemerintah tidak lain guna diperuntukan untuk membantu apa yang menjadi kebutuhan sekolah. Salah satunya membantu penyediaan buku-buku pelajaran yang dibutuhkan.

Disisi lain, dana BOS merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang sudah jelas peruntukkannya sehingga tidak bisa disalah gunakan oleh pihak sekolah.

“Jadi, salah satu hal yang dimanfaatkan melalui dana BOS adalah pengadaan buku paket. Karena itu, kalau ada sekolah yang memaksa muridnya menebus buku paket dengan harga yang memberatkan, maka harusnya diberi sangsi atau peringatan tegas,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?