
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan langkah pengakuan 11 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di enam kecamatan.
Proses ini menjadi tahap awal menuju pengajuan penetapan hutan adat kepada pemerintah pusat.
Langkah tersebut dibahas dalam Forum Konsolidasi Strategi, Assessment Kesiapan dan Penyusunan Action Plan Percepatan Pengakuan MHA dan Hutan Adat Kabupaten Kapuas 2026 di Fovere Hotel Kuala Kapuas, Selasa, 29 September 2026.
Forum yang diinisiasi Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru itu berlangsung selama tiga hari dari tanggal, 29-1 Oktober 2026.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Miko Duwiter mengatakan dokumen menjadi salah satu kunci dalam proses pengajuan hutan adat.
Dokumen itu mencakup keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, kearifan lokal, serta kelembagaan adat.
“Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dihimpun dan diverifikasi dalam proses pengajuan hutan adat,” kata Miko kepada awak media disela kegiatan.
Menurut dia, Kapuas memiliki modal awal berupa penetapan wilayah adat pada 2024. Namun, pemerintah masih perlu melengkapi dokumen persyaratan, termasuk memastikan batas wilayah dan subjek pengelola memiliki dasar yang jelas.
Miko mengatakan hutan adat berbeda dari skema perhutanan sosial lainnya karena pengelolaannya melekat pada masyarakat hukum adat.
Karena itu, kejelasan wilayah, batas, dan subjek pengelola diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi konflik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kata Miko, juga mendorong pembentukan satuan tugas percepatan pengakuan MHA bersama pemerintah kabupaten.
Satuan tersebut diharapkan mempercepat proses pengakuan dan memastikan hak kelola masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas dr. Tonun Irawaty Panjaitan menambahkan pemerintah daerah memandang MHA sebagai bagian penting dalam menjaga lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal.
“Potensi pengakuan hutan adat di Kabupaten Kapuas sangat besar,” ujar Tonun.
Sebanyak 11 komunitas MHA yang menjadi sasaran proses tersebut tersebar di Kecamatan Timpah, Mandau Telawang, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Pasak Telawang, dan Mantangai.
Hingga 2026, tercatat 16 MHA di Kalimantan Tengah telah memperoleh pengakuan dengan luas hutan adat mencapai 68.426 hektare.
Di Kapuas, proses pengakuan masih menghadapi sejumlah persoalan, antara lain kelengkapan dokumen kelembagaan, pemetaan partisipatif batas wilayah adat, sinkronisasi data spasial, dan penerbitan produk hukum daerah.
Forum tersebut diarahkan untuk mengukur kesiapan 11 usulan MHA, memetakan hambatan teknis dan administratif, serta menyusun rencana aksi lengkap dengan target waktu dan pembagian peran.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, dokumen hasil proses identifikasi dan verifikasi akan menjadi dasar pengajuan penetapan hutan adat kepada pemerintah pusat.
Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemkab Kapuas, pemerintah desa, Dewan Adat Dayak, serta Yayasan Petak Danum dan Yayasan Banama Tingang dilibatkan dalam proses tersebut. (dn)

