Gagalkan Peredaran Narkotika di Sei Gohong, BNN Kota Palangka Raya Musnahkan 29,00 Gram Sabu

BNN Kota Palangka Raya telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa methamphetamine/sabu seberat lebih kurang 29,00 Gram. (Foto/istimewa)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat yang tergabung dalam ormas atau lembaga anti narkoba seperti yang tengah gencar dilakukan oleh BNN Kota Palangka Raya.

BNN Kota Palangka Raya telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa methamphetamine/sabu seberat lebih kurang 29,00 Gram. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah Press Release bertempat di Kantor BNN kota Palangka Raya pada Rabu, (17/5/2023).

Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan pada hari ini, bertujuan mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Palangka Raya untuk terus bersatu padu dalam menggelorakan perang terhadap narkoba War on The Drugs Speed Up Never Let Up.

Tim pemberantasan BNN Kota Palangka Raya bersama Tim BNN Provinsi sudah melakukan penyelidikan dan penangkapan sejak tanggal 10 Mei 2023.

BNN Kota Palangka Raya menggelar Press Release dan Pemusnahan barang bukti di Kantor BNN kota Palangka Raya. (Foto/istimewa)

Tersangka yang sudah tertangkap merupakan pria dengan inisial AR (38) seorang warga kota Sampit yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia diamankan di depan Pertashop Pertamina Jl. Tjilik Riwut Km. 46 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.

Barang bukti yang ditemukan berupa 10 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman, jenis sabu serta barang bukti yang lain diantaranya 1 unit handphone merk Vivo y21, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda CRF putih, 1 buah jaket Eiger, dan satu buah plastik warna hitam.

Berdasarkan penyelidikan AR mengambil narkotika Golongan 1 jenis sabu dari inisial JA dari Kota Sampit yang selanjutnya akan diserahkan ke inisial EB di desa tewah Kabupaten Gunung Mas untuk diedarkan kembali.

Metode yang dilakukan pengedar dengan cara menaruh barang bukti di sebuah perumahan agar diambil sendiri oleh penerima selanjutnya, koordinasi dilakukan pengedar melalui komunikasi handphone.

Maka dari itu, disampaikan oleh Kepala BNN kota Palangka Raya I Wayan Korna, tersangka AR ditetapkan sebagai pengedar.

Barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika 10 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan lebih kurang 48,7 gram dan berat bersih 46,7 gram.

Selanjutnya telah dilakukan penyisihan uji laboratorium forensik Polda Jawa Timur dengan berat bersih lebih kurang 3,72 gram dengan hasil pengeluaran narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh tersangka dengan inisial AR adalah benar, kristal metamfetamin yang terdaftar dalam golongan 1 Nomor 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 13,98 gram dan menjadi berat bersih 29,00 gram untuk selanjutnya dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mengamanatkan bahwa barang bukti narkotik yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan sesuai dengan surat penetapan status barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangkaraya Nomor: TAP-1040/O.2.10/ENZ.1/05/2023 Tanggal 10 Mei 2023.

Disampaikan Kepala BNN Kota Palangka Raya, I Wayan Korna, S.E., M.H. bahwa Penanggulangan narkoba harus dilakukan bersama-sama seluruh lini bangsa sesuai dengan bidang yang masing-masing demi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya ancaman narkoba.

“Hal yang sangat mendasar dari kegiatan ini adalah implementasi dari komitmen BNN serta lainnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat mengganggu stabilitas sehingga dapat mengganggu kegiatan masyarakat di kota Palangkaraya.” ungkap Wayan.

Hadir dalam press release Kepala BNN Kota Palangka Raya, Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, perwakilan kepala BPOM Palangka Raya, Kasat Resnarkoba Polres Palangka Raya, kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ketua RW. XIX Kelurahan . Bukit Tunggal Kecatan Jekan Raya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: