Gebyar UMKM 2024, Pelaku Usaha Wilayah Barat Diharapkan Naik Kelas dan Berkembang Optimal
Simpan Sabu di Lantai, Warga Tewah Dibekuk Polisi
KUALA KURUN, KALTENG TERKINI.CO. ID– Seorang Pria berinisial KM (46) warga Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dibekuk polisi. KM diduga mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu.
“KM diamankan polisi pada Selasa (28/2/2023) sekitar Pukul 17.20 WIB, dengan barang bukti sabu-sabu yang ia simpan di lantai rumahnya di Kecamatan Tewah,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Rabu (1/3/2023).
Lebih rinci dari tangan KM ini lanjut Budi, polisi mengamankan lima paket klip berisi narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman, dengan berat kotor 1,46 gram.
Adapun penangkapan KM berawal adanya informasi dari masyarakat ke Polsek Tewah yang dibeckup langsung Satnarkoba Polres Gunung Mas. Informasi itu berisi bahwa di kediaman KM sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Singkat cerita, setibanya di lokasi kejadian anggota polisi langsung melakukan lidik. Sampai akhirnya anggota gabungan langsung bergerak cepat untuk membekuk pelaku berinisial KM tersebut dikediamannya, berikut barang bukti.
“Pelakunya KM bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,”tegas Budi.
Perlu diketahui tambah dia, pasalnya untuk menjerat para pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jounto Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Sip).