Enam Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku pembunuhan saat ditangkap polisi beberapa waktu lalu. (foto/ardo)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Enam orang terduga pelaku pembunuhan anggota kepolisian di Kawasan Ponton yang telah diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, enam pelaku kemarin yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, Minggu (4/12/2022).

Dijelaskan Budi, para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan yakni SU (52), NO(29), BA (27), A alias Tikus (43), IQ (17), RA (36). Keenamnya terlibat dalam tewasnya Aipda Andre Wibisono dengan sejumlah luka pukulan benda tumpul, luka bekas sabetan senjata tajam bahkan tembakan.

“Peran ke-enam tersangka mulai dari mengeroyok menggunakan tangan kosong, benda tumpul dan senjata tajam,” kata Budi.

Keenam pelaku sendiri diamankan oleh Tim Gabungan saat melakukan penyisiran di Kawasan Ponton, Kota Palangka Raya, Sabtu (3/12/2022) pagi. Enam tersangka diamankan bersama dua terduga pelaku tindak pidana narkotika lainnya.

“Mudah-mudahan nantinya mengembang ke para pelaku yang lainnya,” ujar Budi.

Akpol Lulusan 1999 ini menambahkan, para terduga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 3, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara dua orang berinisial SU dan RA diamankan usai kedapatan menguasai narkotika akan diproses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. (Nda)

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: