Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Gunung MasHukum dan Kriminal

Anak Dibawah Umur di Gumas Jadi Korban Asusila, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

admin01
Published: February 1, 2023
Share
2 Min Read
Kapolres Gumas, AKBP Asep Bangbang Saputra bersama Wakapolres Kompol Aries, Kabag Ops Kompol Tri dan Kasat Reskrim AKP Jhon Digul, saat merilis hasil pengungkapan kasus pencabulan di Mapolres setempat, Rabu (1/2/2023) sore. (Foto/Sip)

KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila atau pencabulan anak dibawah umur dengan usia 28 bulan, yang dilakukan pelaku berinisial MS berusia 20 tahun.

Peristiwa miris tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Masa, Rabu (25/1/2023) yang lalu

Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra saat merilis kasus tersebut mengatakan kronologis kejadian berawal, kala itu orang tua korban menitipkan anaknya itu kerumah tetangganya yakni berinisial MS.

Dititipkannya anak tersebut, lanjut Kapolres, karena memang orang tua korban dan pelaku sudah kenal dekat serta memang berada di lingkungan mereka itu sendiri, sehingga orangtua korban tidak berpikir terjadi hal yang macam-macam atau yang tak diinginkan.

“Motif awal, pelaku saat itu dipegaruhi minum minuman beralkohol atau mabuk, sehingga muncul niat pelaku yang macam-macam seprti melakukan tindakan dan. Asusila dan sekarang ini pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Asep, Rabu (1/2/2023).

Sedangkan untuk barang bukti yang disita lanjut Kapolres lulusan Akpol Tahun 2003 ini, diantaranya ada satu lembar kaos dalaman anak warna putih list kuning bergambar, satu lembar celana pendek anak warna biru bertali.

Kalau pasal untuk disangkakan, katanya yakni pasal 82 ayat I UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk MS sebagai pelaku asusila ini terancam dipidana paling lama 15 tahun penjara,” tegas Asep. (Sip)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Gunung MasPemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin Upacara HUT Gumas, Gubernur Serap Aspirasi Masyarakat dari Desa – Kota: Anak-anak Harus Sekolah dan Harus Digratiskan

June 23, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Plt Asisten II Berpulang, ASN Gumas Beri Penghormatan Terakhir dan Doa Bersama 

January 19, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Natal Pemkab Gumas. Herson : Sinergitas dan Sukacita dalam Bekerja dan Melayani Wujud Respon Iman Sebagai Abdi Negara dan Masyarakat

January 15, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Angka Prevalensi Stunting di Gumas Semakin Turun Hingga 10,4 Persen

January 15, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?