Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Enam Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

admin01
Published: December 5, 2022
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 12 05 at 14.45.48
Pelaku pembunuhan saat ditangkap polisi beberapa waktu lalu. (foto/ardo)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Enam orang terduga pelaku pembunuhan anggota kepolisian di Kawasan Ponton yang telah diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, enam pelaku kemarin yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, Minggu (4/12/2022).

Dijelaskan Budi, para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan yakni SU (52), NO(29), BA (27), A alias Tikus (43), IQ (17), RA (36). Keenamnya terlibat dalam tewasnya Aipda Andre Wibisono dengan sejumlah luka pukulan benda tumpul, luka bekas sabetan senjata tajam bahkan tembakan.

“Peran ke-enam tersangka mulai dari mengeroyok menggunakan tangan kosong, benda tumpul dan senjata tajam,” kata Budi.

Keenam pelaku sendiri diamankan oleh Tim Gabungan saat melakukan penyisiran di Kawasan Ponton, Kota Palangka Raya, Sabtu (3/12/2022) pagi. Enam tersangka diamankan bersama dua terduga pelaku tindak pidana narkotika lainnya.

“Mudah-mudahan nantinya mengembang ke para pelaku yang lainnya,” ujar Budi.

Akpol Lulusan 1999 ini menambahkan, para terduga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 3, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara dua orang berinisial SU dan RA diamankan usai kedapatan menguasai narkotika akan diproses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. (Nda)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kapolres Kapuas Pimpin Pemadaman Karhutla di Muara Dadahup September 26, 2026
  • Kapolres Kapuas Dampingi Gubernur Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla September 26, 2026
  • Iwan Kurniawan Serap Aspirasi Kepala Desa Kapuas, Koperasi hingga Food Estate Jadi Sorotan September 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 27 at 16.38.33
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Tangkap Pria dengan Lima Paket Sabu 25,11 Gram di Selat Tengah

September 27, 2026
WhatsApp Image 2026 09 22 at 12.56.26
Hukum dan Kriminal

Dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran 99,68 Gram Sabu di Hotel Kuala Kapuas

September 22, 2026
WhatsApp Image 2026 09 24 at 12.06.34
Hukum dan Kriminal

10 Gram Sabu Disita, Pria 41 Tahun Ditangkap di Basarang Kapuas

September 24, 2026
WhatsApp Image 2026 09 10 at 21.42.57
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Petani di Kebun Sawit, Sita 3,47 Gram Sabu

September 10, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?