Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Enam Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

admin01
Published: December 5, 2022
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 12 05 at 14.45.48
Pelaku pembunuhan saat ditangkap polisi beberapa waktu lalu. (foto/ardo)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Enam orang terduga pelaku pembunuhan anggota kepolisian di Kawasan Ponton yang telah diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, enam pelaku kemarin yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, Minggu (4/12/2022).

Dijelaskan Budi, para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan yakni SU (52), NO(29), BA (27), A alias Tikus (43), IQ (17), RA (36). Keenamnya terlibat dalam tewasnya Aipda Andre Wibisono dengan sejumlah luka pukulan benda tumpul, luka bekas sabetan senjata tajam bahkan tembakan.

“Peran ke-enam tersangka mulai dari mengeroyok menggunakan tangan kosong, benda tumpul dan senjata tajam,” kata Budi.

Keenam pelaku sendiri diamankan oleh Tim Gabungan saat melakukan penyisiran di Kawasan Ponton, Kota Palangka Raya, Sabtu (3/12/2022) pagi. Enam tersangka diamankan bersama dua terduga pelaku tindak pidana narkotika lainnya.

“Mudah-mudahan nantinya mengembang ke para pelaku yang lainnya,” ujar Budi.

Akpol Lulusan 1999 ini menambahkan, para terduga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 3, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara dua orang berinisial SU dan RA diamankan usai kedapatan menguasai narkotika akan diproses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. (Nda)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pertamina Pastikan 1 April 2026 Tidak Ada Kenaikan Harga BBM  April 1, 2026
  • 35 Tahun Mengabdi, Leonard S. Ampung Tutup Karier Dengan Pesan Penuh Makna April 1, 2026
  • Pelepasan Purna Bhakti Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah April 1, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 31 at 22.20.36
Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Timpah, 167 Gram Disita

March 31, 2026
WhatsApp Image 2026 03 29 at 16.40.05 1
Hukum dan Kriminal

Dua Sepeda Motor Bertabrakan, Dua Orang Tewas

March 29, 2026
WhatsApp Image 2026 03 27 at 17.19.33
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Kepemilikan Sabu 4,50 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

March 27, 2026
WhatsApp Image 2026 03 26 at 15.20.28
Hukum dan Kriminal

Pengungkapan Sabu 15,47 Gram, Satu Tersangka Ditangkap di Kapuas

March 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?