Kepergok Mencuri, Pelaku Pukul Korban Dibawah Umur
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Panik karena aksi pencuriannya dipergoki anak pemilik rumah yang masih dibawah umur, pelaku pencurian nekat memukul kepala korban dengan
menggunaka palu hingga luka parah.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pria inisial ABP (40) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Saat itu, pelaku berbekal palu dan menutup wajahnya dengan kaos lengan panjang berhasil masuk ke rumah korban lewat jendela.
Saat berhasil masuk kedalam rumah, pelaku mencari barang berharga yang ada di dalam rumah. Namun, setelah beberapa lama mencari, pelaku tidak juga mendapati barang yang diinginkannya.
“Saat pelaku beraksi, anak pemilik rumah yang masih dibawah umur memegoki aksinya. Karena panik, pelaku memukul kepala korban dengan palu yang dibawanya” ungkap Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah, S.I.K dalam pres rilis, Kamis (20/5/2021).
Setelah memukul korban yang masih dibawah umur, pelaku sempat mundur dan menabrak pintu kamar ibu korban. Mendengar suara berisik tersebut, ibu korban keluar kamar sedangkan pelaku malarikan diri ke bagian dapur dan mematikan lampu.
Melihat pelaku yang melarikan diri ke arah dapur, ibu korban mengejar dan mencoba melakukan perlawanan. Namun, karena beberapa kali kena pukukan dari pelaku, ibu korban juga akhirnya tidak dapat berbuat banyak, hingga pelaku berhasil melarikan diri lewat pintu keluar.
“Akibat penganiyaaan tersebut, korban yang masih dibawah umur masih menjalani perawatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun karena luka serius yang dideritanya” sebut Devi.
Pelaku pencurian ini sendiri berhasil diamankan setelah petugas kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana, tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat ancaman pidana penjara 5 tahun” pungkasnya. (Gon)