Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Kepergok Mencuri, Pelaku Pukul Korban Dibawah Umur

admin01
Published: May 20, 2021
Share
2 Min Read
PRES RILIS: Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah menunjukan pelaku pencurian yang menganiaya korbannya. (FOTO: POLISI).

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Panik karena aksi pencuriannya dipergoki anak pemilik rumah yang masih dibawah umur, pelaku pencurian nekat memukul kepala korban dengan
menggunaka palu hingga luka parah.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pria inisial ABP (40) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Saat itu, pelaku berbekal palu dan menutup wajahnya dengan kaos lengan panjang berhasil masuk ke rumah korban lewat jendela.

Saat berhasil masuk kedalam rumah, pelaku mencari barang berharga yang ada di dalam rumah. Namun, setelah beberapa lama mencari, pelaku tidak juga mendapati barang yang diinginkannya.

“Saat pelaku beraksi, anak pemilik rumah yang masih dibawah umur memegoki aksinya. Karena panik, pelaku memukul kepala korban dengan palu yang dibawanya” ungkap Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah, S.I.K dalam pres rilis, Kamis (20/5/2021).

Setelah memukul korban yang masih dibawah umur, pelaku sempat mundur dan menabrak pintu kamar ibu korban. Mendengar suara berisik tersebut, ibu korban keluar kamar sedangkan pelaku malarikan diri ke bagian dapur dan mematikan lampu.

Melihat pelaku yang melarikan diri ke arah dapur, ibu korban mengejar dan mencoba melakukan perlawanan. Namun, karena beberapa kali kena pukukan dari pelaku, ibu korban juga akhirnya tidak dapat berbuat banyak, hingga pelaku berhasil melarikan diri lewat pintu keluar.

“Akibat penganiyaaan tersebut, korban yang masih dibawah umur masih menjalani perawatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun karena luka serius yang dideritanya” sebut Devi.

Pelaku pencurian ini sendiri berhasil diamankan setelah petugas kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana, tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat ancaman pidana penjara 5 tahun” pungkasnya. (Gon)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Hukum dan Kriminal

BNNP Kalteng Mengamankan 3 Pengedar Shabu di Kota Sampit Beserta Jaringannya di Jakarta

August 2, 2023
Hukum dan Kriminal

Gagalkan Peredaran Narkotika di Sei Gohong, BNN Kota Palangka Raya Musnahkan 29,00 Gram Sabu

May 17, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Simpan Sabu di Lantai, Warga Tewah Dibekuk Polisi

March 1, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Anak Dibawah Umur di Gumas Jadi Korban Asusila, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

February 2, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?