Pasar Murah Pertamina Sediakan 1.600 Gas LPG 3 Kg untuk Masyarakat
Antisipasi Pencemaran Sungai Mentaya Perlu Penegakkan Perda

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran Sungai Mentaya, perlu adanya penegakkan perda yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten, terutama yang selama ini sudah berjalan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Darmawati mengingatkan, Pemkab Kotim juga harus gencar dalam melakukan sosialisasi terkait Perda pencemaran sungai tersebut supaya masyarakat tidak membuang sampah di aliran sungai yang bisa mengakibatkan sungai tercemar hingga membuat kumuh.
“Disisi lain, Pemkab bisa melakukan pencegahan pencemaran air sungai dengan melakukan pengolahan limbah dengan benar menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan. Sehingga sampah-sampah dari masyarakat bisa diberdayakan dan memiliki nilai ekonomis,” ujarnya, Senin (25/4/2022)
Dengan demikian tambah Legislator Partai Golkar ini, maka dapat mengurangi volume sampah yang dibuang masyarakat khususnya meminimalisir masyarakat yang membuang sampah sembarangan terlebih di sungai atau sumber air lainnya.
“Contohnya, bisa menggunakan detergen yang ramah lingkungan, rutin melakukan upaya pembersihan sumber air serta menanam pohon di setiap lahan yang tersedia guna menciptakan lingkungan yang nyaman,” tandasnya.
Diketahui, belum lama ini pihaknya melakukan pengecekkan depo sampah yang ada di Kota Sampit. Ia melihat volume sampah di Kota Sampit sangat banyak bahkan membuat sampah meluber di luaran depo, sehingga hal ini menjadi perhatian pihaknya.