Insiden Kecelakaan Container. Pemkab Diminta Perbaiki Kerusakan Jalan, Khususnya di Lingkar Selatan

M. Abadi, S.P

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menyusul adanya insiden kecelakaan  container menimpa pengendara di Jalan lingkar selatan, akibat jalan yang rusak. Oleh karena itu pemkab diminta segera memperbaiki jalan tersebut secara permanen.

“Jangan karena jalan itu kewenangan pemerintah provinsi, lalu lantas tidak ada yang dilakukan. Kita harus bergerak sendiri ketika pemerintah provinsi tidak menganggarkan, apakah itu dengan swadaya bersama pengusaha dan lain sebagainya,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi, S.P, Jumat (22/4/2022).

Saat ini beberapa ruas jalan di Kotawaringin Timur mengalami kerusakan seperti Jalan Mohammad Hattaatau Lingkar Selatan, jalan poros yang melintasi enam kecamatan wilayah utara, serta ruas jalan Sampit Ujung Pandaran. Semua ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sesuai aturan, pemerintah kabupaten memang tidak bisa serta merta menangani jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Jika ingin menangani secara darurat pun, harus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi,” terangnya.

Menurut Abadi  pemerintah kabupaten bisa melakukan upaya penanganan, misalnya melalui anggaran perawatan rutin. Bisa pula dengan meminta bantuan dari perusahaan besar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility).

Abadi mengingatkan, pemerintah wajib menyediakan jalan yang aman dan memadai bagi masyarakat. Untuk itu pemerintah wajib segera memperbaiki jalan yang rusak.

“Bahkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, apabila ada kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan seperti, menabrak lubang, maka kewajiban pengelola jalan bertanggung jawab. Kalau ada kecelakaan, pemerintah wajib membantu keluarga korban,” tegas Abadi.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: