Pejabat ASN Penghina Lembaga DPRD Kotim, Dihadiahi Rekomendasi Sanksi Pemberhentian

Rapat Paripurna DPRD Kotawatingin Timur menghadirkan langsung Pejabat Eksekutif Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan yang dianggap telah melecehkan marwah lembaga Legislatif. (foto/ist)

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan rekomendasi pemberhentian (menonaktifkan) terhadap jabatan Assisten I Setda Kotim, Diana Setiawan karena dianggap telah melecehkan marwah lembaga legislatif melalui video yang tengah viral disemua kalangan masyarakat.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan DPRD Kotawaringin Timur  setelah menggelar paripurna yang dihadiri oleh 40 orang Anggota Dewan, Wakil Bupati Kotim Irawati dan Sekda Kotim Fajrurahman serta pihak Inspektorat Kotim.

Rapat paripurna itu, dipimpin Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Dra. Rinie Anderson didampingi Wakil Ketua I, H. Rudianur dan Wakil Ketua II, H. Hairis Salamad. Dengan menghadirkan langsung pejabat Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan pada, Senin (18 /4/2022).

Dalam rapat paripurna tersebut juga, video yang tengah viral di lini masa media sosial diseluruh kalangan masyarakat Kotawaringin Timur itu, kembali diputar untuk mendengarkan secara seksama kalimat dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif DPRD Kotim yang dilakukan oleh Assisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan saat menghadiri acara rapat dengan masyarakat Desa Tumbang Ramei Kecamatan Antang Kalang.

Dalam kesempatannya, Ketua Fraksi PAN,  Dadang Siswanto, S.H mengatakan setidaknya ada dua kalimat yang sejujurnya melukai perasaan pihaknya selalu legislatif terkait dengan kalimat (ucapan) yang telah dikeluarkan (Diana Setiawan) yang mengatakan “RDP tidak berguna, dan jangan berkoordinasi dengan Anggota Dewan”.

“,Tidak ada keraguan sedikit pun terkait dua hal itu, yang pertama RDP tidak berguna yang kedua jangan koordinasi dengan anggota dewan, saya tidak ragu itu inti video yang di putar tadi. Sebab itu kami marah pasti, sedih iya, apalagi ketika rumah kami diganggu, dihina, dilecehkan, terbakar semangat disni,” kata Dadang.

Ia menegaskan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) hanya bisa dilakukan oleh lembaga Legislatif DPRD, sehingga tidak benar seperti apa yang telah disampaikan oleh Asissten I Diana Setiawan bahwa pihak Eksekutif bisa melaksanakan RDP itu sama sekali keliru.

“Kami tegaskan hanya lembaga ini yang bisa melaksanakan RDP, karena ada payung hukumnya, aturannya dan regulasinya sesuai. Jadi tidak ada itu pemerintah daerah bisa melaksanakan RDP, hanya lembaga ini saja, sehingga sangat disayangkan pernyataan saudara Asisten I di dalam video itu, apalagi mengatakan RDP tidak berguna, sudah kacau pikiran bapak ini,” tegas Dadang.

Dadang menambahkan, berkaitan dengan pernyataan Assisten I yang mengatakan jangan berkoordinasi dengan anggota dewan ini perlu diluruskan, “ingat kami dipilih oleh masyarakat dan sah secara undang-undang, sehingga apapun siapapun yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada kami, dan kamipun berhak menindaklanjutinya”, tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, kami Fraksi PAN DPRD Kotim menuntut permintaan maaf secara publik terhadap saudara Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan dan secara tertulis kepada lembaga Legislatif DPRD Kotim, juga meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk membebas tugaskan Assisten I Pemkab Kotim,” pungkasnya.

Sementara itu, Fraksi-Fraksi Partai Politik lainnya juga telah menyampaikan pandangan terhadap apa yang telah menjadi perbincangan hangat di semua kalangan beberapa hari terakhir terkait video dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif DPRD Kotim.

Hasilnya, semua fraksi partai politik yang ada di DPRD Kotim bersepakat untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap jabatan Asissten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan serta menuntut permintaan maaf secara lisan didepan publik dan tertulis kepada lembaga legislatif DPRD Kotim.

Rapat Paripurna DPRD Kotawatingin Timur menghadirkan langsung Pejabat Eksekutif Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan yang dianggap telah melecehkan marwah lembaga Legislatif. (foto/ist)

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: