Pemkab Kotim Ajukan LKPJ 2021 ke DPRD

Rini Anderson

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID –  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Timur tahun 2021. LKPJ tersebut merupakan bagian dari sistem pemerintahan.

“Dalam rapat paripurna kali ini kita mendengarkan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kotawaringin Timur tahun 2021. Ini nanti akan ditanggapi bersama oleh fraksi-fraksi,” kata Ketua DPRD, Rinie., (29/3/2022).

Sementara Wabup Kotim, Irawati menjelaskan, LKPJ yang disampaikan  memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun anggaran. LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Hal itu sesuai Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Irawati menyampaikan, target pendapatan daerah pada perubahan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 secara keseluruhan adalah sebesar Rp1.996.883.474.600 dengan realisasi sebesar 91,46 persen. “Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan sistematika LKPJ yang disampaikan,” terangnya.

Laporannya menggambarkan capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang memuat capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.

“Kami mengharapkan interaksi timbal balik dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD dalam penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban ini dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah secara tertulis paling lambat 30 hari setelah laporan ini disampaikan sebagai bahan masukan dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah,” pungkas Irawati.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: