Terdakwa Korupsi, Mantan Direktur PDAM Kapuas Dituntut 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Terdakwa Korupsi, Mantan Direktur PDAM Kapuas Dituntut 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara

KALTENGTERKINI.CO.ID – Palangka Raya – Terdakwa kasus dugaan tindak pidanan korupsi, mantan Direktur PDAM Kapuas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebit dibacakan JPU saat sidang yang digelar Kamis (9/12/2021). Dalam kasus ini, terdakwa yakni Agus Cahyono yang merupakan mantan Direktur PDAM Kapuas dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 8,5 tahun, denda Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka, diganti pidana penjara selama 4 bulan,” sebur JPU Supritson saat membacakan tuntutan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 843 juta lebih, subsidair 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan dari terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terpidana Widodo dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar lebih.

Sebelumnya, terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dalam perkara kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kapuas untuk pengembangan jaringan distribusi air ke konsumen yang dianggap merugikan negara Rp 7,4 miliar.

Dalam kasus ini, Agus cahyono terjerat bersama dengan  mantan Direktur PDAM Widodo periode 2013-2017 yang sebelunya telah divonis 6 tahun penjara.(ndo)

EDITOR:


SUMBER: