Gebyar UMKM 2024, Pelaku Usaha Wilayah Barat Diharapkan Naik Kelas dan Berkembang Optimal
PAW Wilin C. Okamoto Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Setelah melalui berbagai mekanisme baik di Partai maupun di DPRD, akhirnya DPRD Provinsi Kalteng menggelar rapat paripurna Pengganti Antar Wakti (PAW) di gedung DPRD Provinsi Kalteng, Kamis (10/09/2020).
Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Persidangan 2020 ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Habib Ismail bin Yahya bersama sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta unsur Forkopimda lainnya.
Rapur dipimpin oleh
Ketua DPRD Wiyatno, diikuti 26 dari 45 orang anggota dewan. Rapat Paripurna ini mengendakan Peresmian Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah/ Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Wilin C. Okamoto dari Partai Golongan Karya (Golkar) menggantikan Alm. H. Syarwani dari Partai Golkar Dapil Kalteng III.
Peresmian pengangkatan PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.62-2713 tahun 2020 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DRPD Prov. Kalteng.
Pengucapan janji serta pengangkatan PAW dipandu oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 144 ayat 6 dan Peraturan DPRD Prov. Kalteng No. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Prov. Kalteng Pasal 228 ayat 1 yang menyatakan sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD PAW mengucapkan sumpah atau janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno dalam sambutannya mengatakan pengucapan sumpah dan janji bukan sekedar memenuhi persayaratan formal tetapi sebagaimana yang tersurat dan tersirat pada setiap kata yang diucapkan mengandung makna yang sangat dalam serta mengandung tanggung jawab dan pengabdian tinggi bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masayarakat Kalteng.
Dalam situasi wabah pandemi COVID-19, masyarakat di daerah selalu mengharapkan bantuan kepada pemerintah terutama melalui Legislatif sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan di Kalteng agar dapat mengawal dan memperjuangkan aspirasi yang mereka sampaikan dengan skala prioritas terutama kepentingan masyarakat di daerah.
“Harapan kita semua dengan adanya PAW DPRD Prov. Kalteng kiranya dapat bekerja lebih maksimal bersama-sama komponen di lembaga ini guna mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” ungkapnya.
Tak lupa Wiyatno menambhkan, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DRPD menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih bagi Alm. H. Syarwani atas jasa dan pengabdiannya selama berada di lembaga dewan yang terhomat ini.
Sementara Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam sambutanya dibacakan Wakil Gubernur Habib Ismail bin Yahya menyampaikan selamat dan berharap agar Wilin C. Okamoto sebagai PAW dapat berinteraksi dengan cepat dalam pengabdian yang terhormat ini untuk meningkatkan kinerja institusi dewan sekaligus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan Pemprov Kalteng.
Legislatif dan Eksekutif adalah mitra dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Kontrol dari legislatif diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tahapan Pilkada tahun 2020 sedang berjalan saat ini. Terkait hal tersebut, Gubernur menyampaikan beberapa hal yaitu kepada seluruh pimpinan anggota DPRD Prov./Kab/Kota dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan ijin cuti kampanye di luar tanggungan negara, dalam melaksanakan kampanye kedepankan kampanye sehat (hindari black campaign, money politics, fitnah, ujaran kenbencian serta isu SARA) tetapi mengutamakan konsep program dan gagasan yang cerdas.
“Jaga keamanaan, ketertiban umum, tidak menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye serta menghindari kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan pada perseorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik”, pesan Gubernur.
Tampak hadir pula dalam rapur tersebut Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Kepala Pengadilan Tinggi Kalteng, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Kepala BPKP Kalteng, Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur serta pakar dan tenaga ahli fraksi DPRD Kalteng. (dn)