Simpan Sabu, Warga Bereng Rambang Diamankan Satres Narkoba Polres Pulpis

Ist – IP saat diamankan Satreskoba Polres Pulpis

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pulang Pisau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP (33), warga Desa Bereng Rambang RT 03, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ia ditangkap petugas kepolisan di halaman rumah miliknya di jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, Desa Bereng Rambang, pada Jumat 5 September 2020 sekira Pukul 01.30 WIB, karena kedapatan menyimpan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kasatreskoba Iptu Purnomo membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Kahayan Tengah.

“Saat itu kita tengah melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah,” ucap Purnomo kepada sejumlah awak media, Senin (7/9/2020) malam.

Ia menerangkan, sebelumnya melakukan penangkapan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di sekitar lokasi dimaksud ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan ciri-cirinya sudah dikantongi anggota.

Kemudian, lanjut Purnomo, sesuai ciri-ciri yang disebutkan, pria itu berhasil diamankan dan setelah digeledah ditemukan barang berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu dalam genggaman tangan sebelah kanan terduga beserta  uang senilai Rp 500.000.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pulang Pisau oleh anggota Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasus ini, tambah Purnomo, terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar.

(Pri)

EDITOR:


SUMBER: