Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Simpan Sabu, Warga Bereng Rambang Diamankan Satres Narkoba Polres Pulpis

admin01
September 8, 2020
Share
2 Min Read
IMG 20200908 WA0058 1
Ist – IP saat diamankan Satreskoba Polres Pulpis

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pulang Pisau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP (33), warga Desa Bereng Rambang RT 03, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ia ditangkap petugas kepolisan di halaman rumah miliknya di jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, Desa Bereng Rambang, pada Jumat 5 September 2020 sekira Pukul 01.30 WIB, karena kedapatan menyimpan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kasatreskoba Iptu Purnomo membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Kahayan Tengah.

“Saat itu kita tengah melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah,” ucap Purnomo kepada sejumlah awak media, Senin (7/9/2020) malam.

Ia menerangkan, sebelumnya melakukan penangkapan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di sekitar lokasi dimaksud ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan ciri-cirinya sudah dikantongi anggota.

Kemudian, lanjut Purnomo, sesuai ciri-ciri yang disebutkan, pria itu berhasil diamankan dan setelah digeledah ditemukan barang berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu dalam genggaman tangan sebelah kanan terduga beserta  uang senilai Rp 500.000.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pulang Pisau oleh anggota Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasus ini, tambah Purnomo, terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar.

(Pri)

TAGGED:Kriminal
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Perkuat Peran TKSK dan PSM, Bansos Didorong Lebih Tepat Sasaran October 22, 2026
  • Bupati Kapuas: Santri Harus Kuasai Ilmu dan Teknologi untuk Indonesia Emas October 22, 2026
  • Hari Santri 2026, Doa untuk Hujan dan Berakhirnya Karhutla Menggema di Kalteng October 22, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20261009 WA0001
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polisi Sita 97,83 Gram Sabu di Anjir Mambulau Barat

October 9, 2026
WhatsApp Image 2026 10 07 at 18.04.26
Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Petani di Sei Teras, Sita 18 Paket Sabu

October 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 30 at 16.52.23
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Ungkap Karhutla, Pencurian, dan 9 Kasus Narkoba

September 30, 2026
WhatsApp Image 2026 09 29 at 10.25.21
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polisi dan Warga Selat Utara Bersama Membangun Benteng dari Narkoba dan Karhutla

September 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?