Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Peserta Sosialisasi di Jabiren Raya, Berikan Pemahaman Tentang Sanksi Penyalagunaan Narkotika

admin01
Published: December 1, 2021
Share
2 Min Read
IMG 20211201 WA0045 1
Ist – foto bersama narasumber dan penyelenggara sosialisasi bahaya narkotika di Jabiren Raya, Rabu (1/12/2021).

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Dalam mendukung dan mensukseskan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba yang digelar Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolimas) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat mengutus Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) didampingi jaksa fungsional menjadi narasumber.

Kehadiran 2 pentolan Kajari Pulpis sebagai narasumber dalam kegiatan yang berpusat di Kecamatan Jabiren Raya, Pulpis, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu bermaksud agar peserta yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat itu paham akan hukuman bagi penyalahgunaan Narkotika.

“Kehadiran saya bersama jaksa fungsional Kajari Pulpis Chabib Shohleh, untuk memberikan pemahaman bagi generasi muda serta semua unsur lapisan masyarakat tentang bahaya dari Narkoba Dimata hukum positif,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis, Priyambudi, melalui, Kepala Seksi Pidana Umum, Kantor Kejaksaan Negeri Pulpis, Prathomo Suryo.

Dalam materi Prathomo menyampaikan bahwa arah penegakan hukum terutama bagi pengguna narkotika yang saat ini berorientasi kepada Rehabilitasi sebagai pemulihan.

Serta memberi pemahaman pelanggaran hukum penyalagunaan Narkoba sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Namun rehabilitasi yang dimaksud itu hanya kepada pengguna yang tidak terkait dengan aktivitas peredaran narkotika secara ilegal dengan rekomendasi dari tim asessment terpadu. Sementara bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika akan terkena sanksi pidana sesuai UU Narkotika,” pungkasnya.

Selain Kajari Pulpis sosialisasi yang mengambil tema fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan pemakaian narkotika itu juga didukung oleh Kepolisian Resort (Polres) Pulpis dan Badan Narkotika Kota (BNK) Palangka Raya.

(Dicky)

TAGGED:Pemkab Pulang Pisau
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti February 27, 2026
  • Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan February 27, 2026
  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20250618 094711
Pulang Pisau

UPR Gelar Pelatihan Desain Grafis dan Video Edukatif di SMA Negeri 2 Kahayan Tengah

July 8, 2025
IMG 20240706 190332
Pulang PisauPemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
WhatsApp Image 2023 12 15 at 09.39.04 e15afc7f
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
SAMPUL DEPAN Profil Perusahaan Company Profile.docx 2
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?