Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polisi Sita 97,83 Gram Sabu di Anjir Mambulau Barat

admin01
Published: October 8, 2026
Share
2 Min Read
IMG 20261009 WA0001
Polisi menyita 97,83 gram sabu dan sejumlah barang bukti dari seorang pria di Anjir Mambulau Barat, Kapuas Timur. (Foto/Dani)

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polisi menyita 97,83 gram sabu dari seorang pria berinisial S, 45 tahun, di Kelurahan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kamis (8/10/2026).

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap S sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah rumah setelah melakukan penyelidikan. Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan petugas menemukan tiga paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 97,83 gram.

Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, sendok yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau pengemasan sabu, telepon genggam, dan uang tunai Rp 3,4 juta.

IMG 20261009 WA0000Selain itu, petugas mengamankan kalung emas seberat 10,9 gram beserta nota dan sejumlah barang lainnya.

S, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun, kini ditahan di Polres Kapuas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, polisi belum memerinci asal-usul sabu maupun dugaan peran S dalam jaringan peredaran narkotika. Keterlibatan tersangka dan keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bimtek PBPH Kalteng Perkuat Kemitraan Konsesi Hutan Berkelanjutan October 9, 2026
  • Dukung Pemda Tanggulangi Dampak Karhutla, OJK dan BI Kalteng Salurkan Bantuan Kemanusiaan October 9, 2026
  • Kabut Asap Menebal di Kuala Kapuas, Warga Kesulitan Beraktivitas October 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 10 07 at 18.04.26
Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Petani di Sei Teras, Sita 18 Paket Sabu

October 7, 2026
WhatsApp Image 2026 09 30 at 16.52.23
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Ungkap Karhutla, Pencurian, dan 9 Kasus Narkoba

September 30, 2026
WhatsApp Image 2026 09 29 at 10.25.21
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polisi dan Warga Selat Utara Bersama Membangun Benteng dari Narkoba dan Karhutla

September 29, 2026
WhatsApp Image 2026 09 27 at 16.38.33
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Tangkap Pria dengan Lima Paket Sabu 25,11 Gram di Selat Tengah

September 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?