
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Kapuas belum berakhir.
Setelah exit meeting pada Selasa, 29 September 2026, pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terinci selama sekitar satu bulan.
Exit meeting pemeriksaan pendahuluan kepatuhan penyelenggaraan penataan ruang untuk mendukung ketahanan energi, ketahanan pangan, dan prioritas nasional lainnya itu berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Kapuas.
Wakil Bupati Kapuas Dodo menghadiri pertemuan tersebut bersama Inspektur Kapuas Arnes Satyari Perwitajati, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, serta tim pemeriksa BPK RI.
Forum itu menjadi ruang penyampaian hasil sementara pemeriksaan sekaligus pembahasan sejumlah catatan dan temuan BPK selama pemeriksaan berlangsung.
Arnes mengatakan pemerintah daerah masih menunggu tahapan pemeriksaan terinci yang dijadwalkan berlangsung sekitar satu bulan.
“Masih menunggu pemeriksaan terinci yang akan dilaksanakan kurang lebih satu bulan dari hari ini,” kata Arnes seusai rapat.
Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya menyasar Kabupaten Kapuas. BPK juga melihat keterkaitan dan sinkronisasi tata ruang antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.
“Jadi bukan hanya Kapuas. Mereka melakukan sinkronisasi RTRW di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas selanjutnya diminta menindaklanjuti hasil pemeriksaan bersama perangkat daerah terkait.
Tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan penataan ruang berjalan sesuai ketentuan.
RTRW bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen ini menjadi dasar dalam menentukan arah pemanfaatan ruang, penggunaan lahan, pembangunan, hingga kegiatan investasi.
Karena itu, sinkronisasi antartingkat pemerintahan menjadi bagian penting agar kebijakan ruang tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pemeriksaan BPK tersebut mencakup penyelenggaraan penataan ruang dalam mendukung ketahanan energi, ketahanan pangan, serta prioritas nasional lainnya pada periode 2024 hingga 2026. (dn)

