
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas. Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap M.M., 27 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah hotel di Jalan Kenanga, Kuala Kapuas.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 99,68 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan M.M. di hotel tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati M.M. berada di lokasi. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu plastik klip kosong, kantong plastik hitam, jaket, kotak putih, case telepon seluler, telepon genggam Oppo A15, sepeda motor Jupiter MX, dan uang tunai Rp550 ribu.
M.M., warga Handel Habuk, Desa Karya Bersama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik menyangkakan M.M. dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Status M.M. dalam perkara ini tetap mengikuti proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Polres Kapuas menyatakan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (dn)

