
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas memastikan proyek Penataan Kawasan Permukiman Infrastruktur Perdesaan di Desa Sumber Agung, Kecamatan Dadahup, masih berjalan sesuai kontrak.
Dinas membantah adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi maupun mark-up anggaran seperti yang disorot anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari daerah pemilihan IV.
Klarifikasi itu disampaikan setelah direksi pekerjaan, konsultan, kontraktor pelaksana, pemerintah desa, dan awak media melakukan pemeriksaan bersama di lokasi proyek, Jumat, 11 September 2026.
Sorotan terhadap proyek tersebut sebelumnya muncul dari hasil reses anggota DPRD Kapuas di daerah pemilihan IV. Dalam peninjauan itu, legislatif menyoroti dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta dugaan pembengkakan anggaran.
Proyek tersebut dikerjakan CV Diffa Niaga Suritama berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 600.2.1/M.210/SP/VII/DISPERKIMTAN/2026 tertanggal 6 Juli 2026. Nilai kontraknya Rp996 juta dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, sejak 6 Juli hingga 2 Desember 2026.
Konsultan pekerjaan, Herianto, mengatakan hasil pemeriksaan dan pencocokan dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan menunjukkan pekerjaan masih mengacu pada rencana yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil pengukuran teknis, pekerjaan dibagi menjadi tiga segmen. Segmen pertama merupakan akses penghubung sepanjang 130 meter dengan lebar 2,5 meter. Pekerjaan terdiri atas konstruksi semenisasi yang kemudian dilanjutkan dengan pelapisan aspal buras.
Segmen kedua berada di kawasan permukiman warga sepanjang 441 meter dengan lebar 2 meter. Seperti segmen pertama, konstruksi jalan dilanjutkan dengan pelapisan aspal buras.
Adapun segmen ketiga merupakan jalur fasilitas umum sepanjang 195 meter dengan lebar 3 meter yang juga menggunakan konstruksi semenisasi dan dilanjutkan pelapisan aspal buras.
Koordinator Tim Disperkimtan Kabupaten Kapuas, Dedi Suleka, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik proyek sesuai dengan dokumen kontrak.
Menurut Dedi, proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis Satu Desa Satu Miliar. Karena itu, seluruh tahapan pekerjaan harus mengacu pada dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, progres pekerjaan saat ini dipastikan sudah sesuai dengan rencana dan dokumen kontrak yang ada,” katanya.
Dedi juga menegaskan pekerjaan belum dapat dinilai sebagai proyek yang telah selesai. Masa kontrak masih berlangsung hingga 2 Desember 2026. Hingga pemeriksaan dilakukan, kontraktor juga belum mengajukan pembayaran termin.
Terkait tudingan mark-up, Dedi membantahnya. Menurut dia, konstruksi jalan tersebut menggunakan kombinasi pekerjaan semenisasi dan pelapisan aspal buras. Karena itu, penilaian terhadap pekerjaan harus mengacu pada keseluruhan item yang tercantum dalam kontrak.
Disperkimtan juga menyatakan pengawasan akan terus dilakukan selama masa konstruksi. Tim teknis akan memantau pekerjaan secara berkala untuk memastikan hasil akhir memenuhi spesifikasi yang telah disepakati.
Dedi mengapresiasi fungsi kontrol DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan. Menurut dia, kritik dan pengawasan legislatif menjadi bagian penting untuk memastikan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan.
Disperkimtan memastikan sisa pekerjaan akan diselesaikan hingga masa kontrak berakhir. Pemerintah berharap pembangunan infrastruktur tersebut dapat meningkatkan akses dan aktivitas masyarakat Desa Sumber Agung.
Penyelesaian proyek itu juga disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung visi Kapuas Bersinar—Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius. (dn)

