
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana narkotika sepanjang Agustus hingga awal September 2026.
Dari lima perkara tersebut, polisi menyita 4,44 gram sabu dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,9 juta.
Lima tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di Selat, Kapuas Murung, dan Timpah.
Barang bukti terbanyak ditemukan dalam kasus di Kecamatan Timpah. Polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram.
Polisi menyebut para tersangka diduga berperan sebagai bandar dan kurir.
Modus transaksinya beragam, mulai dari lempar ranjau, menempelkan barang di lokasi sepi, hingga transaksi langsung.
Polres Kapuas juga memetakan jalur peredaran. Sebagian barang diduga berasal dari Banjarmasin dan masuk melalui Kapuas Murung, Selat, Pulau Petak hingga Kota Kapuas.
Sementara jalur lainnya diduga berasal dari Palangkaraya, melalui Mantangai, Timpah hingga Pujon.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi memutus peredaran narkoba.
Polisi memperkirakan barang bukti yang disita dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 45 orang.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” kata Kapolres dalam siaran pers.
Polres Kapuas mengajak masyarakat ikut melawan narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. (dn)

