
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 September 2026.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 403/BPBD Tahun 2026. Masa tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kondisi penanganan di lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si. memimpin rapat koordinasi tindak lanjut penetapan status tersebut pada Rabu, 2 September 2026.
Rapat dihadiri Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Pangeran S. Pandiangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, perwakilan Kodim 1011/Klk, serta perangkat daerah terkait.
Data hingga 1 September 2026 menunjukkan terdapat 654 titik api yang tersebar di 54 desa dan 11 kecamatan. Kecamatan Mantangai menjadi wilayah dengan jumlah titik api terbanyak, yakni 403 titik.
Ancaman lain datang dari kekeringan yang mulai mengganggu pasokan air bersih. Perumdam Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas menerapkan pengaliran air secara bergilir sejak 11 Agustus 2026.
Intrusi air laut ke Sungai Kapuas Murung membuat air baku menjadi asin dan mengganggu proses pelayanan.
Untuk pelanggan yang tidak terjangkau jaringan, pemerintah menyiapkan distribusi air menggunakan mobil tangki, injeksi ke jaringan pipa, hingga pembagian langsung kepada warga yang membutuhkan.
BPBD Kapuas juga menyiapkan Posko Induk dan Posko Sekretariat atau Crisis Center di kantor BPBD. Pos lapangan direncanakan berada di Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas Barat, Desa Katunjung, dan Tidore.
Operasi penanganan meliputi pemadaman darat, pemantauan dan pengecekan hotspot, patroli, sosialisasi di kawasan rawan karhutla, pengaktifan ruang oksigen, serta distribusi air bersih.
Usis meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan dan desa.
Pemantauan titik panas juga harus dilakukan secara berkelanjutan agar kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.
“Penanganan harus serius, terpadu dan berdasarkan data faktual di lapangan,” kata Usis dalam rapat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap status tanggap darurat menjadi momentum untuk memperkuat kesiapsiagaan. Bukan hanya memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan warga yang terdampak kekeringan tetap memperoleh kebutuhan dasar, terutama air bersih. (dn)

