
Kafe yang berdiri di atas aset tanah milik Pemkab Kapuas di Jalan Seroja, Kuala Kapuas. (Foto/Dani)
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Tanah milik pemerintah tak selalu harus menjadi lahan kosong. Di Kabupaten Kapuas, aset daerah yang sebelumnya belum termanfaatkan mulai diberi nilai ekonomi.
Salah satunya tanah pemerintah di Jalan Seroja, Kuala Kapuas. Lahan itu kini disewakan kepada pihak swasta dan digunakan sebagai usaha kafe.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas, Aris Ramadana, mengatakan pemanfaatan aset melalui skema sewa-menyewa menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain mengoptimalkan aset daerah, ini juga untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas,” kata Aris kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, lahan di Jalan Seroja tersebut disewakan dengan nilai lebih dari Rp20 juta per tahun. Seiring berkembangnya usaha penyewa, lahan di bagian belakang kemudian diperluas dengan tambahan sewa sekitar Rp26 juta per tahun.
Bagi Aris, lahan itu menjadi contoh sederhana bagaimana aset pemerintah dapat memberi manfaat jika dikelola secara tepat.
“Ini salah satu contoh. Kalau prospeknya bagus, aset daerah bisa memberikan manfaat sekaligus menambah PAD,” ujarnya.
BKAD kini meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mendata aset yang berpotensi dimanfaatkan. Inventarisasi dilakukan agar aset pemerintah tidak berhenti sebagai daftar dalam administrasi, tetapi dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi aset daerah yang tidak termanfaatkan. Pelan-pelan kami melakukan inventarisasi aset yang memiliki potensi untuk dioptimalkan,” kata Aris.
Upaya serupa dilakukan di kawasan Gedung Olahraga Panunjung Tarung Kuala Kapuas. BKAD bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kapuas mengoptimalkan kawasan tersebut sebagai ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pendapatan dari pemanfaatan kawasan itu masuk ke kas daerah melalui mekanisme retribusi,” kata Aris.
Bagi pemerintah daerah, langkah tersebut bukan semata soal menyewakan tanah. Ada upaya lebih besar untuk memastikan setiap aset publik memiliki fungsi menggerakkan ekonomi, membuka ruang bagi UMKM, sekaligus memberi tambahan penerimaan bagi daerah. (dn)

