Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Aset Daerah Tak Lagi Menganggur, Pemkab Kapuas Sulap Lahan Jadi Sumber PAD

admin01
September 1, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 09 01 at 13.52.25

Kafe yang berdiri di atas aset tanah milik Pemkab Kapuas di Jalan Seroja, Kuala Kapuas. (Foto/Dani)

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Tanah milik pemerintah tak selalu harus menjadi lahan kosong. Di Kabupaten Kapuas, aset daerah yang sebelumnya belum termanfaatkan mulai diberi nilai ekonomi.

Salah satunya tanah pemerintah di Jalan Seroja, Kuala Kapuas. Lahan itu kini disewakan kepada pihak swasta dan digunakan sebagai usaha kafe.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas, Aris Ramadana, mengatakan pemanfaatan aset melalui skema sewa-menyewa menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selain mengoptimalkan aset daerah, ini juga untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas,” kata Aris kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, lahan di Jalan Seroja tersebut disewakan dengan nilai lebih dari Rp20 juta per tahun. Seiring berkembangnya usaha penyewa, lahan di bagian belakang kemudian diperluas dengan tambahan sewa sekitar Rp26 juta per tahun.

Bagi Aris, lahan itu menjadi contoh sederhana bagaimana aset pemerintah dapat memberi manfaat jika dikelola secara tepat.

“Ini salah satu contoh. Kalau prospeknya bagus, aset daerah bisa memberikan manfaat sekaligus menambah PAD,” ujarnya.

BKAD kini meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mendata aset yang berpotensi dimanfaatkan. Inventarisasi dilakukan agar aset pemerintah tidak berhenti sebagai daftar dalam administrasi, tetapi dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi aset daerah yang tidak termanfaatkan. Pelan-pelan kami melakukan inventarisasi aset yang memiliki potensi untuk dioptimalkan,” kata Aris.

Upaya serupa dilakukan di kawasan Gedung Olahraga Panunjung Tarung Kuala Kapuas. BKAD bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kapuas mengoptimalkan kawasan tersebut sebagai ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pendapatan dari pemanfaatan kawasan itu masuk ke kas daerah melalui mekanisme retribusi,” kata Aris.

Bagi pemerintah daerah, langkah tersebut bukan semata soal menyewakan tanah. Ada upaya lebih besar untuk memastikan setiap aset publik memiliki fungsi menggerakkan ekonomi, membuka ruang bagi UMKM, sekaligus memberi tambahan penerimaan bagi daerah. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pekan Depan, Lima SPBU Terapkan Ganjil-Genap Pembelian BBM Pertalite October 25, 2026
  • Kebaktian ASN Kristen Kalteng, Linae Serukan Doa untuk Akhiri Karhutla October 23, 2026
  • Bahas Karhutla, Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Persatuan October 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20261022 WA0034
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Perkuat Peran TKSK dan PSM, Bansos Didorong Lebih Tepat Sasaran

October 22, 2026
IMG 20261022 WA0033
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Bupati Kapuas: Santri Harus Kuasai Ilmu dan Teknologi untuk Indonesia Emas

October 22, 2026
IMG 20261021 WA0023
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Balai Bahasa dan Disdik Kapuas Perkuat Literasi Berbasis Budaya Lokal

October 21, 2026
IMG 20261020 WA0000
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Evaluasi Kampung Percontohan, Perkuat Pengelolaan TPS 3R

October 20, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?