
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menggeser cara pandang pengawasan pemerintahan. Laporan tidak lagi cukup menjadi dokumen administratif. Perangkat daerah didorong mampu membaca risiko sebelum persoalan berubah menjadi penyimpangan.
Dorongan itu mengemuka dalam Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026 di Ruang Rapat Inspektorat Kapuas, Kamis, 13 Agustus 2026.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kapuas, Romulus, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah bersama leading sector dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menurut Romulus, pembahasan tidak berhenti pada bagaimana pemerintah daerah menyusun laporan MCSP dan RBS. Pengawasan juga diarahkan untuk memperbaiki pelayanan publik.
“Pelayanan publik ini tentu menyangkut banyak hal, termasuk perizinan, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan dan lain-lain,” kata Romulus kepada awak media seusai kegiatan.
KPK, kata dia, memberikan sejumlah rujukan mengenai sektor, aspek, dan indikator yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk mengukur sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan.
Pemkab Kapuas menyambut rujukan tersebut agar perangkat daerah memiliki pemahaman yang seragam. Sebab, kualitas pelayanan publik menurut Romulus bukan hanya perkara prosedur, tetapi juga menyangkut cara aparatur berhadapan dengan masyarakat.
“Bagaimana melayani dengan baik, dengan hati nurani kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan pelayanan perizinan. Pelaku usaha, kata dia, terkadang belum memahami alasan sebuah permohonan izin diterima atau ditolak. Kondisi semacam itu dapat memunculkan kebingungan sekaligus membuka ruang persoalan apabila prosedur dan dasar keputusan tidak dijelaskan secara terbuka.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan prosedur berjalan transparan dan aturan diterapkan secara konsisten.
“Jangan sampai memaksakan kehendak, apalagi sampai melanggar aturan,” tegas Romulus.
Hal serupa berlaku pada sektor pendidikan dan kesehatan. Kualitas layanan tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas atau terpenuhinya prosedur, tetapi juga dari perilaku aparatur ketika berkomunikasi dengan masyarakat.
Pembahasan MCSP dan RBS turut menyinggung kebijakan serta regulasi, termasuk tata ruang. Bagi Kapuas, persoalan ini menjadi penting seiring upaya pemerintah menarik investasi.
Romulus mengingatkan investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.
“Jangan gara-gara mencari investor banyak lalu beberapa regulasi tentang tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup dan lainnya kita abaikan,” ungkapnya.
Pendekatan berbasis risiko, menurut Romulus, seharusnya membuat pemerintah lebih cepat mengenali potensi masalah. Dengan begitu, persoalan dapat dicegah sebelum berubah menjadi temuan atau pengaduan masyarakat.
Karena itu, pelaporan MCSP dan RBS tidak semestinya berhenti sebagai kewajiban administratif. Dokumen tersebut harus menjadi bagian dari mekanisme monitoring, pengendalian, dan pencegahan.
Melalui diseminasi itu, perangkat daerah diharapkan semakin memahami mekanisme pelaporan MCSP dan RBS Tahun 2026. Pengawasan pun diharapkan menjadi lebih terukur, efektif, dan berorientasi pada pencegahan.
Pada akhirnya, Romulus berharap perubahan dalam tata kelola pengawasan dapat dirasakan langsung melalui pelayanan pemerintah yang lebih baik. “Harapan kita pelayanan publik bagus, bermanfaat, dan berguna, terutama untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (dn)

