
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dalam hal keterbukaan informasi publik, sejumlah perangkat desa di Kecamatan Pulau Petak mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pengelolaan Layanan Informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas, Senin (27/7/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kabupaten Kapuas, Iwan Pahruji, SE, bersama jajaran.
Dalam pembinaan tersebut, menurut Iwan Pahruji pemerintah desa didampingi agar mampu mengelola layanan informasi publik secara lebih tertata sesuai ketentuan yang berlaku.
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pentingnya membangun tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, terangnya.
Melalui sosialisasi itu, lanjutnya, perangkat desa juga diberikan pemahaman mengenai peran strategis PPID Desa sebagai pintu utama pelayanan informasi kepada masyarakat.
Keberadaan PPID diharapkan mampu menjawab kebutuhan warga terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan secara cepat dan terbuka.
Diskominfosantik Kapuas menilai pengelolaan informasi yang baik tidak hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi salah satu cara membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Karena itu, setiap desa didorong mengoptimalkan fungsi PPID agar pelayanan informasi berjalan efektif.
Melalui pembinaan tersebut, pemerintah daerah berharap desa-desa di Kabupaten Kapuas mampu menghadirkan layanan informasi publik yang lebih informatif, responsif, dan sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. (*/dn)

