
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas menjalin silaturahmi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas di Aula Kantor KPU, Senin, 27 Juli 2026.
Pertemuan itu dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi publikasi sekaligus membahas berbagai agenda kepemiluan pada masa non-tahapan.
Ketua PWI Kabupaten Kapuas Suhartoyo bersama jajaran pengurus dan anggota disambut Ketua KPU Kapuas Charles Bronson, para komisioner, serta jajaran sekretariat.
Dalam pertemuan tersebut, Charles Bronson menjelaskan bahwa meski belum memasuki tahapan pemilu, KPU tetap menjalankan sejumlah agenda rutin.
“Tiga fokus utama yang dikerjakan saat ini ialah sosialisasi kepemiluan, pemutakhiran data pemilih, dan pemutakhiran data partai politik,” ujarnya.
Menurut dia, pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap tiga bulan dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Data tersebut kemudian disampaikan kepada partai politik agar dapat diketahui perubahan jumlah pemilih, baik yang baru masuk maupun yang keluar dari daftar.
“Data pemilih kami perbarui setiap tiga bulan sekali. Sedangkan data partai politik dilakukan setiap enam bulan sekali,” kata Charles.
Lebih lanjut, ia menegaskan, proses pemutakhiran berlangsung secara berkesinambungan hingga memasuki tahapan pemilu.
Untuk partai politik, pembaruan dilakukan sampai masa pendaftaran peserta pemilu dengan memastikan seluruh persyaratan administrasi dan jumlah keanggotaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
Sementara itu, daftar pemilih juga terus diperbarui hingga menjelang pelaksanaan pemilu. Pemilih yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara tetap dapat diakomodasi dalam daftar pemilih.
Charles mengatakan, KPU saat ini juga mulai memperkirakan jadwal tahapan Pemilu 2029. Berdasarkan hitungan awal, tahapan diperkirakan dimulai pada pertengahan 2027, mengingat tahapan pemilu berlangsung sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Namun, kepastian jadwal masih menunggu penetapan resmi. Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Dengan skema tersebut, pemilu nasional diperkirakan lebih dahulu digelar pada 2029 untuk memilih Presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI, sedangkan pemilu lokal akan dilaksanakan dalam rentang waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun setelahnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Kapuas Suhartoyo mengapresiasi penjelasan yang disampaikan Ketua KPU beserta para komisioner.
Menurutnya, informasi tersebut penting untuk memperkaya pemahaman insan pers dalam menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat.
Ia berharap hubungan baik antara PWI dan KPU Kapuas terus terjalin sehingga publik memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami menjelang tahapan pemilu.
Pertemuan diakhiri dengan penyerahan cendera mata sebagai simbol penguatan kemitraan antara PWI Kabupaten Kapuas dan KPU Kabupaten Kapuas. (*/dn)

