Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Dua Kasus Pembunuhan Diungkap Polres Kapuas, Kapolres Soroti Bahaya Minuman Beralkohol

Edria_Faye
Published: July 22, 2026
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2026 07 22 at 21.52.54
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan dua kasus pembunuhan di Mapolres Kapuas, Rabu (22/7).

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polres Kapuas mengungkap dua kasus kriminal yang menyebabkan hilangnya nyawa dalam konferensi pers di Aula Tingang Menteng Mapolres Kapuas, Rabu, 22 Juli 2026.

Dua tersangka dari perkara berbeda telah diamankan. Salah satunya diduga membunuh ayah kandungnya sendiri, sementara tersangka lainnya diduga menganiaya temannya hingga meninggal dunia.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dan dihadiri Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta jajaran Satreskrim Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, kedua perkara memiliki latar belakang yang berbeda, tetapi sama-sama berujung pada hilangnya nyawa.

“Dua orang diamankan dalam dua kasus. Satu kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri dan satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan temannya meninggal dunia,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan Kasus pertama terjadi di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, pada 10 Juli 2026. Tersangka berinisial L (28) diduga membunuh ayah kandungnya, Nandi (61), menggunakan sebilah parang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif sementara diduga dipicu rasa sakit hati karena pelaku mengaku sering dimarahi korban. Polisi menyita barang bukti berupa parang sepanjang sekitar 50 sentimeter yang masih terdapat bercak darah.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 16 Juli 2026. Tersangka berinisial R (38) diduga menganiaya rekannya, Ukah (31), hingga meninggal dunia.

Menurut penyidik, peristiwa tersebut dipicu dendam lama yang telah dipendam selama tujuh tahun. Saat kejadian, pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebilah pisau taji beserta sarungnya, pakaian korban, dan sebuah tas selempang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP.

AKBP Rina Perwitasari juga mengimbau masyarakat, terutama di wilayah kecamatan dan desa, agar menjauhi minuman beralkohol.

Menurut dia, alkohol kerap menjadi pemicu seseorang kehilangan kendali hingga melakukan tindak kekerasan.

“Kita tidak tahu pengaruhnya, tetapi kebanyakan berdampak negatif, baik dalam masyarakat, dalam keluarga, maupun bagi diri sendiri,” ujarnya.

Untuk menekan angka kriminalitas, Polres Kapuas akan memperkuat langkah pencegahan melalui penyuluhan hukum di desa-desa, melibatkan Bhabinkamtibmas dan para kapolsek.

“Kami memberikan edukasi terkait hukum, kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan senjata tajam, serta konsekuensi hukum dari setiap tindak pidana,” kata Kapolres. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wabup Dodo Sampaikan Apresiasi atas Persetujuan Bersama Sembilan Raperda Kabupaten KapuasĀ  July 22, 2026
  • Sembilan Raperda Disetujui, DPRD Kapuas Tunda Pengesahan RTRWK karena Data Belum Tuntas July 22, 2026
  • DPRD dan Pemkab Kapuas Sepakati Sembilan Raperda, Satu RTRW Ditunda July 22, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 07 22 at 21.52.21
Hukum dan Kriminal

Dua Pria Ditangkap, Polisi Sita 45 Paket Sabu di Pulau Petak

July 22, 2026
IMG 20260703 WA0047
Hukum dan Kriminal

Kakek di Kapuas Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Cucu Balita

July 3, 2026
WhatsApp Image 2026 07 04 at 20.24.19
Hukum dan Kriminal

Pria yang Diduga Gelapkan Motor di Kapuas Ditangkap di Samarinda

July 4, 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 17.49.38 1
Hukum dan Kriminal

Pencuri Meteran PDAM di Kapuas Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan

June 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?