
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menggelar penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Senin (20/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu dipimpin oleh KBO Satresnarkoba bersama personel Satresnarkoba Polres Kapuas.
Penyuluhan menyasar masyarakat Desa Bandar Raya dan warga di sekitarnya sebagai upaya meningkatkan kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak buruk penggunaan narkoba, baik terhadap kesehatan maupun masa depan generasi muda.
Peserta juga diperkenalkan dengan berbagai jenis narkotika beserta contoh-contohnya agar lebih mudah mengenali ancaman yang dapat muncul di lingkungan sekitar.
Selain itu, petugas menjelaskan ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana narkotika, termasuk ancaman sanksi bagi pengguna, pengedar, kurir hingga bandar narkoba.
Pemahaman terhadap aspek hukum tersebut diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan penyuluhan menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah peredaran narkotika, termasuk berani menolak ajakan menggunakan narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang bahaya narkoba, mampu melindungi diri dan keluarganya, serta ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan berlangsung tertib, aman, dan mendapat respons positif dari masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut. (*/dn)

