Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Matangkan Aturan Insentif Investasi, Bidik Iklim Usaha Lebih Kompetitif

admin01
Published: July 9, 2026
Share
2 Min Read
IMG 20260709 WA0028
Asisten II Kusmiatie bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait berfoto bersama usai kegiatan.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan regulasi sebagai landasan pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Langkah itu ditempuh melalui pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026), dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Kusmiatie.

Forum tersebut dihadiri perangkat daerah serta sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan regulasi.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Harry Soetrisno, mengatakan pembahasan dilakukan untuk menghimpun berbagai masukan, menyamakan persepsi, sekaligus mengidentifikasi potensi kendala teknis dalam penerapan aturan nantinya.

Menurut dia, Peraturan Bupati yang disusun diharapkan menjadi instrumen yang mampu memberikan kepastian bagi investor sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Kapuas.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas yang dibacakan Asisten II Kusmiatie, ditegaskan bahwa penyusunan Perbup merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemberian insentif dan kemudahan investasi, menurutnya, menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Kapuas dalam menarik penanaman modal.

Peraturan Bupati tersebut juga akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025. Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam perda dapat diterapkan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Melalui aturan itu, iklim investasi di Kapuas diharapkan semakin kompetitif, mampu menarik lebih banyak investor, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus October 10, 2026
  • UPR Petakan, Potensi Hutan, Desa Gohong Libatkan Masyarakat October 9, 2026
  • Bimtek PBPH Kalteng Perkuat Kemitraan Konsesi Hutan Berkelanjutan October 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20261010 WA0004
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus

October 10, 2026
WhatsApp Image 2026 10 09 at 15.05.05
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Kabut Asap Menebal di Kuala Kapuas, Warga Kesulitan Beraktivitas

October 9, 2026
IMG 20261008 WA0026
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Perkotaan Kuala Kapuas Tumbuh, Pemkab Evaluasi Kembali Tata Ruangnya

October 8, 2026
IMG 20261008 WA0025
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

50 Rumah NSD Kapuas Terancam Disegel, Pemkab Bidik Hunian yang Tak Tepat Sasaran

October 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?