
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026) malam.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Riska Agustin tersebut dihadiri Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Agenda rapat meliputi penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menyampaikan bahwa ketujuh fraksi pendukung DPRD menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan kemudian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pimpinan DPRD.
Membacakan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Tengah, Pj. Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda.
“Persetujuan Bersama Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan sesuai aturan,” ujar Linae.
Ia menegaskan, persetujuan Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan tata kelola yang semakin baik, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat Kalimantan Tengah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

