
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah memasuki babak akhir. Panitia Seleksi resmi mengumumkan tiga nama kandidat terbaik yang akan diajukan kepada pemerintah pusat untuk proses penetapan Sekda definitif.
Pengumuman tersebut diterbitkan melalui Nomor 011/SJPTM/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026, sesaat setelah seluruh rangkaian asesmen di Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai dilaksanakan. Pengumuman ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. H. Ibnu Elmi A.S. Pelu, S.H., M.H.
Tiga kandidat yang lolos berdasarkan urutan abjad yakni Baru, S.Pd., M.Si. selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, A.K.S., M.S.W. yang menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah, serta dr. Linae Victoria Aden, M.M.Kes., yang saat ini mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, membenarkan hasil seleksi tersebut. Menurutnya, tahapan berikutnya adalah penyampaian tiga nama tersebut kepada pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah ada tiga nama, ini hasil seleksi terbuka. Selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian ke Sekretariat Negara,” ujar Edy Pratowo usai menghadiri pembukaan Musyawarah Provinsi VIII Kadin Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (10/7/2026).
Edy menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh proses seleksi yang telah berjalan secara terbuka dan berharap penetapan Sekda definitif dapat segera dilakukan.
“Kita harapkan dalam waktu dekat sudah ada Sekda definitif. Sekarang tinggal menunggu proses di pemerintah pusat,” katanya.
Sebelumnya, terdapat lima pejabat yang mengikuti seleksi terbuka calon Sekda Kalimantan Tengah, yakni Baru, Farid Wajdi, dr. Linae Victoria Aden, Syahmiludin A. Surapati, dan Yuas Elko. Setelah melalui seluruh tahapan seleksi, panitia menetapkan tiga nama dengan nilai tertinggi sebagai kandidat yang akan diajukan untuk memperoleh persetujuan pemerintah pusat sebelum ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

