Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Desak Realisasi 129 Blok WPR

admin01
Published: April 7, 2026
Share
2 Min Read
6
Para Anggota DPRD Kalimantan Tengah saat sesi poto bersama usai mengikuti paripurna di gedung dewan setempat. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kalimantan Tengah mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera menerbitkan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hingga kini belum terealisasi.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi menegaskan, percepatan penetapan WPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

“Kami sudah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian ESDM. Harapannya, seluruh blok WPR yang direncanakan bisa segera diterbitkan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, unsur pimpinan DPRD bersama Komisi II sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM guna memastikan kejelasan proses penetapan wilayah tersebut.

Menurutnya, keberadaan WPR menjadi solusi strategis dalam menata aktivitas tambang rakyat agar berjalan sesuai aturan. Dengan adanya WPR, kegiatan pertambangan masyarakat tidak lagi berada dalam posisi rawan pelanggaran hukum.

DPRD Kalteng menilai, regulasi ini akan menjadi landasan penting bagi para penambang lokal untuk menjalankan usaha secara legal dan terorganisasi.

Selain mendorong percepatan penetapan WPR, DPRD juga meminta pemerintah memberikan kemudahan dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung akses legal bagi masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. “Penerbitan izin harus dipermudah, tetapi tetap mengacu pada regulasi yang ada,” kata Junaidi.

Disisi lain, DPRD Kalteng mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan. Aspek lingkungan, menurutnya, tidak boleh diabaikan agar tidak menimbulkan dampak negatif dalam jangka panjang.

“DPRD Kalteng akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini. Tujuannya agar kegiatan tambang rakyat dapat berjalan aman, tertib, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” pungkas Junaidi. (*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pisah Sambut Kakanwil Ditjenpas Kalteng, Wagub Harapkan Sinergi Makin Solid Dukung Kalteng Maju June 11, 2026
  • Pemkab Kapuas Optimalkan Pelaksanaan Program MBG melalui Sinergi Stakeholder June 11, 2026
  • Pemprov Kalteng Dukung Pembentukan Kelurahan Siaga TBC untuk Percepat Eliminasi Tuberkulosis June 10, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 18 at 21.52.34
DPRD Provinsi Kalteng

Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 07.50.03
DPRD Provinsi Kalteng

Purdiono Apresiasi Bank Kalteng Raih TOP BUMD Awards 2026

April 17, 2026
15
DPRD Provinsi Kalteng

Percepat Pemenuhan Infrastruktur Dasar DAS Barito

June 7, 2026
14
DPRD Provinsi Kalteng

LKPJ Gubernur Fraksi PDI-P Fokus Pendapatan dan Belanja

June 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?